oleh

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Tapteng, Motor Pelajar Asal Pakkat Ditemukan di Badiri

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

TAPANULI TENGAH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama Polsek Manduamas dan Polsek Barus berhasil meringkus seorang pria berinisial SS (34) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapteng.

banner 336x280

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian A.P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Barus pada 31 Oktober 2026.

Korban diketahui bernama Gabriel Hamonangan Sinaga (17), seorang pelajar asal Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari Barus menuju Pakkat usai membeli LCD ponsel. Di tengah perjalanan, hujan turun dengan lebat, sehingga korban memutuskan untuk mampir dan berteduh di sebuah warung pecel lele milik warga berinisial Situmeang di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara, yang saat itu sedang tutup.

Karena kelelahan, korban tertidur di warung tersebut dengan kunci kontak sepeda motor yang masih diletakkan di atas meja. Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya telah raib. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp11.500.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Barus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari keterangan yang dihimpun, petugas mendapati petunjuk kuat yang mengarah kepada seorang pria berinisial SS, warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus.

Pada Senin, 2 November 2026, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Pasar Onan, Manduamas. Kasat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Manduamas dan Kapolsek Barus untuk bergerak cepat melakukan penangkapan. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh personel Polsek Manduamas dan langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Barus.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban tanpa izin. Pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim juga mengungkap bahwa sepeda motor korban sempat digadaikan oleh pelaku senilai Rp1.500.000 ke daerah Hutabalang untuk membeli narkotika. Petugas kemudian bergerak melakukan penyisiran dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.

“Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX telah diamankan di Mapolres Tapteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(SL)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *