Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Mantan Kepala KUA Kupitan Ditangkap Polres Sijunjung

banner 468x60

SIJUNJUNG, analisasiber.com, – Jagat maya dan masyarakat Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, digemparkan oleh penangkapan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan kasus kekerasan seksual berat. Pria berinisial AH (66), yang merupakan mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Tersangka AH yang dalam kehidupan sehari-hari kerap disapa “Buya” dan dikenal aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan, tidak berkutik saat disergap oleh Tim Satreskrim Polres Sijunjung.

banner 336x280

Penangkapan berlangsung di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, pada Selasa malam (13/10/2026) sesaat setelah tersangka selesai menunaikan ibadah salat Isya.

Kapolres Sijunjung melalui jajaran Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan setelah menerima dua laporan resmi dari pihak korban pada hari yang sama.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung.

Adapun kedua korban diketahui berinisial ZH (23) dan SJ (14), yang statusnya merupakan anak kandung dari tersangka. Akibat perbuatan bejatnya tersebut, AH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal hingga 12 tahun.

Kasus pilu ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa status sosial, jabatan, maupun citra religius seseorang tidak menjadi jaminan mutlak seseorang terhindar dari perilaku kriminal.

Di sisi lain, publik mendesak agar proses hukum dikawal secara adil dan transparan, sembari tetap memprioritaskan perlindungan serta pemulihan psikologis yang mendalam bagi kedua korban yang mengalami trauma berat.(Hendri)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *