TAPANULI SELATAN, analisasiber.com, – Sejumlah warga Desa Tapus Godang, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melayangkan protes keras setelah mengetahui nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun ini.
Warga yang merasa memenuhi kriteria miskin menuntut transparansi penuh terkait data acuan yang digunakan oleh pemerintah desa dalam menentukan penerima bantuan.
Aksi protes ini dipicu oleh desakan warga yang menuntut hak untuk mengetahui tindak lanjut dari berbagai usulan yang telah disampaikan.
Warga mempertanyakan kejelasan program, mulai dari usulan yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, program prioritas, program yang ditunda, hingga usulan yang tidak dapat dilaksanakan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai semestinya memiliki jawaban yang terbuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Situasi dinilai semakin problematis karena usulan pembangunan selama ini dianggap lebih banyak didominasi oleh pemerintah desa, sementara masyarakat hanya menjadi pendengar.
Warga mengkritik formalitas jalannya rapat desa. “Jika masyarakat hanya datang, mendengar, menyetujui, lalu pulang, di mana letak musyawarahnya?” kesal perwakilan warga.
Musyawarah seharusnya menjadi wadah warga menyampaikan aspirasi dan meminta pertanggungjawaban penggunaan dana publik serta transparansi anggaran.
“Gejolak ini sekaligus memperkuat desakan masyarakat agar pihak berwenang segera menindaklanjuti hasil Musyawarah Desa (Musdes) mengenai tuntutan pergantian Kepala Desa, Satia Ritonga, dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang baru.”
Desakan ini menyusul adanya sejumlah dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran desa, penyaluran bantuan sosial, hingga program kerja yang hingga kini belum direalisasikan.
Menanggapi keributan dan protes warga tersebut, Plt Kepala Desa Tapus Godang memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa penetapan nama penerima BLT Dana Desa tidak diambil secara sepihak oleh kepala desa atau perangkatnya, melainkan mutlak diputuskan melalui forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Kami bergerak berdasarkan aturan. Nama-nama yang diusulkan didebatkan dan disaring bersama dalam Musdes yang dihadiri oleh Ketua Dusun, Tokoh Masyarakat, BPD, hingga pendamping desa. Jadi, Musdes inilah yang menjadi penentu akhir siapa yang paling berhak menerima bantuan berdasarkan kuota dan regulasi yang ada,” ujar Plt Kepala Desa Tapus Godang.
Sebagai langkah konkret untuk meredam ketegangan, pemerintah desa memastikan bahwa pada penyaluran BLT tahap satu ini akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data warga yang melayangkan protes.
Pemerintah desa tidak ada masalah, jika nantinya ditemukan warga yang benar-benar memenuhi kriteria namun terlewat, data tersebut akan dimasukkan dalam daftar tunggu (waiting list) atau dialihkan pada program bantuan sosial lainnya.(Hend)









Komentar