Miris! Kantor Desa Teluk Jaya Kosong Saat Jam Kerja, Merah Putih di Depan Saja Berkibar Meski Kini Telah Sobek

banner 468x60

MUARA ENIM, KELEKAR; analisasiber.com, – Pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Situasi ini menandakan lumpuhnya pelayanan publik dan potensi pelanggaran Undang-Undang di Kantor Pemerintahan Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.

Di tengah momen suci bulan Agustus yang penuh makna perjuangan, lambang negara Bendera Merah Putih ditemukan berkibar dalam kondisi rusak dan sobek di beberapa bagian.

banner 336x280

Mirisnya, pengabaian terhadap simbol negara tersebut dibarengi dengan lumpuhnya pelayanan publik.

Saat awak media mendatangi lokasi pada jam kerja resmi untuk melakukan konfirmasi, pintu kantor desa justru tertutup rapat dan sepi tanpa penghuni.”Sungguh sangat menyedihkan.

Di bulan peringatan kemerdekaan ini, bendera negara lambang kebesaran kita sudah sobek dibiarkan begitu saja.

Sementara aparat yang seharusnya menjaga dan melayani masyarakat justru tidak ada di tempat,” ujar Firdaus, jurnalis analisasaiber.com yang memantau langsung di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, upaya untuk menghubungi perangkat desa telah dilakukan berulang kali dengan mengetuk pintu dan memanggil petugas. Namun, tidak ada satu pun aparat desa yang menampakkan diri.

Kantor desa kosong tanpa ada papan pengumuman resmi yang memberitahukan adanya tugas dinas luar atau halangan sah lainnya.

Melanggar Undang-Undang dan Aturan Pelayanan Publik

Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian ganda oleh jajaran aparatur Desa Teluk Jaya, yaitu:

•Pelecehan Simbol Negara: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, bendera negara wajib dijaga kehormatannya dan harus segera diganti apabila sudah rusak, lusuh, atau sobek.

Mengibarkan bendera rusak secara sengaja dapat diancam pidana.

•Pelanggaran Disiplin ASN/Aparatur Desa: Ketidakhadiran perangkat desa pada jam kerja resmi melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang tertib.

Hingga rilis berita ini disusun, belum ada memberikan penjelasan resmi dari Kepala Desa Teluk Jaya maupun pihak berwenang setempat terkait kondisi tersebut.

Melalui rilis ini, awak media mendesak Camat Kelekar dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim cq. Inspektorat untuk segera turun tangan.

Pihak berwenang diminta memberikan sanksi tegas, menegakkan kembali kedisiplinan aparat desa, serta memastikan Bendera Merah Putih yang rusak segera diganti dengan yang baru demi menjaga kehormatan bangsa.(Firdaus)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *