ANALISASIBER.COM
TAPTENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukan razia di Karaoke Prime, Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (21/8/2026) dini hari.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras (miras) yang masih berlabel serta menjaring tiga wanita penghibur yang berada di lokasi.
Kasi Penindak Satpol PP Tapteng, J. Mendrofa, mengatakan penertiban dilakukan setelah sebelumnya pihaknya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pengusaha karaoke agar menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait perizinan dan penjualan minuman beralkohol.
“Kami tidak ada niat menghambat usaha orang, tetapi ikuti aturan main karena ada Perda,” kata J. Mendrofa.
Selain persoalan perizinan, Satpol PP juga menyoroti jam operasional tempat hiburan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas karaoke dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
Namun, ketika petugas melakukan razia sekitar pukul 01.00 WIB, aktivitas di Karaoke Prime masih berlangsung.
Tiga wanita penghibur yang dijaring dalam razia tersebut selanjutnya akan mendapatkan pembinaan. Mereka rencananya dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Apabila pembinaan tidak memberikan hasil, mereka dapat diarahkan ke tempat rehabilitasi sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.
J. Mendrofa menambahkan, kegiatan penertiban tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah warga sekitar. Warga mengaku terganggu dengan aktivitas tempat karaoke yang masih berlangsung hingga dini hari.
Satpol PP Tapteng menegaskan pengawasan akan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha hiburan tetap berjalan dengan mematuhi peraturan, sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.(Sep)















Komentar