LIRA Minta Pemko Padangsidimpuan Lakukan Tinjauan Lapangan Terhadap Usaha Wajib SPPL

banner 468x60

Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Padangsidimpuan secara resmi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan untuk segera melakukan tinjauan atau verifikasi lapangan terhadap seluruh usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Langkah ini dinilai krusial untuk mengetahui secara pasti sumber dampak lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas usaha tersebut.

banner 336x280

Hasil dari verifikasi lapangan ini nantinya akan menjadi acuan dasar dalam mengidentifikasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, sekaligus menjadi tindak lanjut dalam penerbitan Persetujuan SPPL, guna memastikan apakah suatu usaha berdampak penting bagi lingkungan atau tidak.

Walikota LIRA Kota Padangsidimpuan, Rudy Hartono, menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan komitmen dan legalitas SPPL dari seluruh badan usaha berisiko rendah yang saat ini beroperasi di wilayah Kota Padangsidimpuan.

“SPPL adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap rencana usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup, serta tidak masuk dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan),” ujar Rudy.

Rudy memaparkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, kegunaan utama SPPL dalam penerbitan izin usaha terbagi menjadi tiga poin penting:

Syarat Legalitas Usaha Risiko Rendah: SPPL menjadi bagian dari “persetujuan lingkungan” yang terintegrasi langsung ke Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

Tanpa adanya SPPL, NIB atau izin usaha dari pelaku mandiri, mikro, maupun kecil dianggap belum lengkap.

Bukti Kesanggupan Mengelola Dampak: Dokumen ini memuat pernyataan tertulis dari penanggung jawab usaha bahwa mereka sanggup memantau dan mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti pengelolaan limbah, menjaga kebersihan, hingga efisiensi penggunaan energi.

Instrumen Pengawasan Aktivitas Usaha: SPPL berfungsi mengikat segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup sekitarnya agar tetap terpantau oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa untuk memperoleh SPPL, pelaku usaha wajib mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan dengan melengkapi dokumen administratif.

Persyaratan tersebut meliputi identitas pemohon, bukti kepemilikan atau sewa tanah/bangunan, MOU jika bekerja sama dengan pihak ketiga, serta dokumen legalitas badan usaha seperti akta pendirian, SK pengesahan, dan NPWP.

Untuk jenis usaha tertentu, pelaku usaha juga wajib melampirkan Surat Kesesuaian Tata Ruang, Rekomendasi Tapak, serta Surat Keterangan Bebas Peil Banjir.

“Kami berharap Pemko Padangsidimpuan melalui dinas terkait bisa lebih memperketat pengawasan di lapangan agar aturan ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas,” tutup Rudy.

Dasar Hukum Pelaksanaan:Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.(Hendri)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *