Padangsidimpuan, Sumut: analisasiber.com, – Kepala Desa (Kades) Manegen Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Andri Azhari masih bungkam dan enggan berkomentar saat ditanya wartawan terkait maraknya dugaan penggelapan uang desa termasuk AK di Pemerintahan desa (Pemdes) Manegen Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Sampai hari ini dia tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan lewat pesan Whatsapp pribadinya, Sabtu (22/11/2025).
Sebelumnya, L4P-AD Sumut (Lembaga Pemantauan, Pengelolaan, Pengawasan dan Pengkajian Anggaran Daerah Sumatera Utara), bakal melaporkan Penggunaan dana AK yang telah di serap dan dicairkan seluruhnya oleh Kepala Desa Manegen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Lembaga Swadaya masyarakat LSM L4P-AD SU ini prihatin dengan kondisi Pemerintahan Desa Manegen Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara tersebut.
Penyelewengan Dana dan Angka yang Tak Masuk Akal
Ketua LSM LP4-AD Sumut, Andi Marito Harahap, mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Kinerja (AK) Desa. Menurutnya, kriteria penilaian Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik yang digunakan Desa ini dalam menentukan penerima AK dapat menjadi celah bagi penyelewengan dana.
Dalam peraturan Kementerian Keuangan, penerima AK dinilai berdasarkan beberapa indikator, seperti efektivitas dan efisiensi penggunaan dana, pemberdayaan masyarakat, serta akuntabilitas dan responsibilitas pemerintah desa. Namun, Andi Marito Harahap menilai bahwa kriteria ini dapat disalahgunakan jika tidak ada pengawasan yang ketat.
“Dari kriteria inilah celah dugaan penyelewengan dana alokasi kinerja AK itu,” kata Andi Marito Harahap kepada awak media pada Sabtu, 22 November 2025. Dugaan penyelewengan ini tentunya sangat serius dan perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
ketua LSM LP4-AD Sumut Andi Marito Harahap mengatakan pihaknya telah menghimpun bukti-bukti yang cukup kuat terkait untuk dibawa ke lembaga antirasuah tersebut.
Cermin Buram Penegakan Hukum
Kasus ini mencerminkan betapa rapuhnya kepekaan aparat terhadap persoalan rakyat kecil. Ketika jaksa tertawa soal korupsi AK, yang mereka lecehkan bukan hanya angkanya, tapi martabat warga desa yang ditindas oleh elit lokal.
Kini, warga Desa Manegen tidak hanya menuntut keadilan. Mereka menantang negara untuk membuktikan: apakah hukum masih bekerja untuk rakyat, atau hanya melindungi mereka yang punya kuasa?
Setelah kami lakukan observasi di Desa Manegen, kami memiliki data-data kuat tentang adanya peristiwa dugaan penggelapan dan korupsi,” ucapnya.
Dijelaskannya, data-data tersebut dihimpun dalam waktu satu bulan terakhir dengan mengadakan pertemuan dengan beberapa perwakilan tokoh masyarakat Desa Manegen.
Kami juga punya sumber-sumber dari orang-orang berpengaruh di desa tersebut,” klaimnya.
“Dari hasil investigasi tersebut LSM LP4- AD Sumut mengklaim ada indikasi kuat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan golongan di lingkungan Pemerintah Desa Manegen.
Andi, mengatakan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Manegen, mencapai Rp 200 Jt selama periode 2024.
Di antaranya dilakukan dengan dugaan penggelapan Dana Alokasi Kinerja Rp 230.400.000 Dana tersebut dianggarkan untuk beberapa kegiatan, yang berbeda antara lain: (1). Pengolahan peternakan, kandang, dll Rp184.500.000 (2). Pengerasan Jalan Lingkungan Rp58.542.250.
Selanjutnya, beberapa kegiatan Fisik Desa yang diusulkan pemerintah desa Manegen, dari total penerimaan Dana Desa. Rp1.043.041.000 Setelah pengurangan Rp457.788.800 dipertanyakan antara lain: Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana sebesar Rp120.429.100 yang dilaksanakan. Pada tahun lalu, Bukan itu saja? Masih banyak dana desa yang diposkan diduga mark Up. Bahkan, Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp99.000.000 tahun 2024 dikelola secara tidak transparan dan syarat akan aroma korupsi. (Hendri)












Komentar