oleh

Dr. C. Misbakhul Munir Soroti Dugaan Ketidakpatuhan BPN Pandeglang terhadap Regulasi

-NEWS-52 Dilihat
banner 468x60

Pandeglang, Analisasiber.com Kuasa hukum ahli waris, Dr. C. Misbakhul Munir, SH, MH, menyoroti dugaan ketidakpatuhan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang terkait pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Kritik tersebut disampaikan pada Selasa (18/11/2025).

BPN Pandeglang tidak profesional dalam melaksanakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat. Mereka seolah tuli dan buta terhadap aturan hukum,” ujar Munir.

banner 336x280

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pemblokiran sebidang tanah oleh pihak yang sebelumnya menggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang. Menurutnya, proses hukum telah dilalui hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali, yang seluruhnya menetapkan bahwa tanah tersebut kembali menjadi hak ahli waris.

Putusan itu mengembalikan hak atas tanah kepada ahli waris. Karena itu, kami meminta BPN Pandeglang segera melaksanakan amar putusan sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan pelayanan publik,” tegasnya.

Sebagai Kabiro Hukum BPPKB Pandeglang, Munir juga menyayangkan lemahnya penelaahan internal di tubuh BPN.

Kami melihat ada kelemahan kepemimpinan di BPN Pandeglang, sehingga putusan inkracht pun tidak segera dijalankan,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai langkah lanjutan, Munir menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi memberikan dampak lebih luas kepada masyarakat.

Jika dalam beberapa hari tidak ada tindakan dari BPN Pandeglang, kami akan melayangkan surat kepada Kantor Wilayah, instansi pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi II DPR RI,” pungkasnya. (Red/YS).


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *