Serang,|Analisasiber.com Kamis (20/11/2025) — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di lingkungan Serikat Pekerja. Seorang oknum Pengurus PSP-SPN PT Nikomas Gemilang berinisial SR diduga meminta sejumlah uang kepada karyawan yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui proses persidangan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setelah para pekerja menerima uang pesangon PHK, oknum SR meminta pungutan dengan alasan sebagai “uang kantor PSP-SPN PT Nikomas Gemilang.”
Salah satu korban menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima uang PHK sebesar Rp 35.000.000, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan masa kerja panjang yang telah dijalani. Ironisnya, di tengah kondisi sulit tersebut, oknum SR masih meminta tambahan uang sebesar Rp 7.000.000 sebagai kewajiban kepada serikat.
Tak berhenti di situ, sejak awal proses PHK, SR juga disebut menjanjikan bahwa pekerja akan mendapatkan 1 PMTK (Program Manfaat Tenaga Kerja). Namun kenyataannya, manfaat tersebut tidak pernah diterima oleh korban, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya kebohongan, manipulasi informasi, dan penyalahgunaan jabatan organisasi.
“Saya merasa dibohongi dan dirugikan oleh SR. Dari awal dia bilang bakal dapat 1 PMTK, tapi nyatanya tidak ada sama sekali,” ujar salah satu korban yang mengalami langsung dugaan pungutan tersebut.
Praktik pungutan dengan dalih organisasi ini dinilai sangat meresahkan dan tidak berperikemanusiaan, terlebih karena dilakukan kepada pekerja yang baru saja kehilangan mata pencaharian dan tengah menggantungkan hidup pada pesangon.
Korban menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilaporkan ke pihak berwajib agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Bahkan disebutkan bahwa lebih banyak pekerja lain yang siap melapor, selain korban yang bernama Dewi Nova.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPN maupun manajemen PT Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan oknum berinisial SR tersebut.
Payung Hukum dan Dasar Undang-Undang
Untuk memperkuat landasan pemberitaan serta proses hukum yang dapat ditempuh, berikut regulasi yang relevan:
1. Larangan Pungutan Liar & Penyalahgunaan Jabatan
- Pasal 368 KUHP
Tindakan memaksa seseorang memberikan uang dengan alasan tertentu dapat dikategorikan sebagai pemerasan. - Pasal 372 KUHP
Mengatur penyalahgunaan kepercayaan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12E
Melarang setiap orang melakukan pungutan tidak sah yang berkaitan dengan jabatan.
2. Perlindungan Hak-Hak Pekerja
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) Menjamin hak pekerja atas pesangon tanpa potongan dan perlakuan yang merugikan.
- Permenaker No. 15 Tahun 2018
Mengatur bahwa serikat pekerja tidak boleh memungut biaya dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3. Kode Etik Organisasi Pekerja
- Serikat pekerja wajib menjalankan fungsi organisasi tanpa memungut biaya yang merugikan anggota, serta dilarang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Liputan | AnalisaSiber





















Komentar