Jakarta Barat, | Analisasiber.com — Sebuah toko yang beroperasi di kawasan Jl. Jelambar Timur No. 35 RT 08/RW 06, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan sejenisnya dengan modus usaha kosmetik. Aktivitas mencurigakan di toko tersebut membuat warga sekitar resah dan mendesak aparat segera melakukan penindakan.
Dari informasi yang dihimpun, toko tersebut tampak menjual berbagai produk kosmetik di etalase depan. Namun, di balik aktivitas jual beli itu, warga mencurigai adanya transaksi obat keras yang berlangsung secara diam-diam. Bahkan, beredar foto yang memperlihatkan seseorang memegang bungkus kosong obat keras yang diduga dibeli dari toko tersebut.
“Dari luar kelihatannya toko kosmetik biasa, tapi sering ada anak muda datang malam-malam beli sesuatu. Katanya Tramadol dan obat keras lain,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Kamis (13/11/2025).
Keresahan warga semakin meningkat lantaran aktivitas itu berlangsung hampir setiap hari hingga malam. Mereka khawatir penjualan obat keras secara ilegal tersebut dapat memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.
Warga pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polsek Grogol Petamburan, Dinas Kesehatan, BPOM, serta Satpol PP, segera turun tangan menindak tegas praktik ilegal tersebut sebelum menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang lebih luas.
Sebagai catatan, penjualan obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Obat Keras. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat berharap razia dan penegakan hukum segera dilakukan untuk memastikan lingkungan tetap aman dan bebas dari peredaran obat berbahaya.
(Team/Redaksi analisasiber.com)















Komentar