oleh

Cacat Prosedur! Romi Desak Kapolri Copot Dirreskrimsus Siber Polda Jateng yang Diduga Perkosa UU Pers dan Cabuli MoU Dewan Pers”

banner 468x60

JATENG, ANALISASIBER.COM – Tindakan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah yang menerbitkan Undangan Klarifikasi terhadap Pimpinan Redaksi dan wartawan Investigasimabes.com atas pemberitaan dugaan penipuan kini memicu gelombang kecaman. Langkah tersebut dinilai brutal, cacat prosedur, dan merupakan bentuk pengabaian terang-terangan terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta MoU Dewan Pers–Polri.

Pimpinan Umum Investigasimabes.com, Romi Anggara, menyebut tindakan Siber Polda Jateng ini sebagai contoh nyata penyalahgunaan kewenangan dan upaya membungkam pers.

banner 336x280

“Siber Polda Jateng bukan hanya salah prosedur. Mereka telah menabrak MoU, melompati Dewan Pers, dan memperlakukan karya jurnalistik seperti tindak pidana. Ini pelecehan terhadap UU Pers, perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Romi.

Pelanggaran Prosedur yang Tidak Bisa Dibantah. Romi menegaskan bahwa MoU Nomor 03/DP/MoU/III/2022 antara Dewan Pers dan Polri menetapkan aturan baku: setiap persoalan pemberitaan wajib disalurkan melalui Dewan Pers, bukan diproses langsung oleh unit reserse.

Namun langkah Siber Polda Jateng justru menunjukkan kebalikan: Tidak ada koordinasi dengan Dewan Pers. Tidak ada verifikasi etik. Tidak ada penyaringan untuk membedakan karya jurnalistik dan konten nonjurnalistik.

Tidak ada kepatuhan terhadap prinsip lex specialis UU Pers “Ini bukan kelalaian. Ini pembangkangan terhadap aturan yang dibuat negara sendiri,” ujar Romi.

Ia menyebut tindakan ini sebagai indikasi kegagalan struktural dalam memahami hukum pers dan mandat institusi. Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers.

Romi memperingatkan bahwa langkah Siber Polda Jateng dapat menjadi preseden buruk “Jika tindakan seperti ini dibiarkan, wartawan di seluruh Indonesia akan hidup di bawah ancaman pemanggilan aparat. Ini bukan sekadar penyimpangan. Ini amputasi terhadap kebebasan pers.”

Menurutnya, sikap aparat yang melangkahi aturan khusus pers adalah ancaman terhadap demokrasi, karena menghilangkan mekanisme kontrol yang sah. Seruan Menggelegar kepada Kapolri: Copot Dirreskrimsus Siber Polda Jateng

Romi menegaskan bahwa tanggung jawab kini ada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kapolri harus turun tangan langsung. Bukan hanya mengoreksi, tetapi mencopot Dirreskrimsus Siber Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih.”

Ia menegaskan bahwa tindakan penyidik Siber Polda Jateng telah mempermalukan institusi Polri dengan mengangkangi UU Pers dan MoU Dewan Pers bersamaPolri.

“Pelanggaran ini terlalu besar untuk dibiarkan. Jika Kapolri tidak bersikap tegas, sama artinya membiarkan institusinya dilecehkan oleh perilaku bawahannya sendiri,” tambahnya.

Romi menutup pernyataan dengan nada keras: “Ini saatnya Kapolri memulihkan kepercayaan publik. Copot pejabat yang tidak tunduk pada hukum. Tindakan tegas Kapolri adalah benteng terakhir bagi kehormatan Polri dan keselamatan kebebasan pers di Indonesia.” (***)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *