ANALISASIBER.COM
PANDAN –– Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah. Acara penyerahan SK berlangsung khidmat di Gedung Serbaguna Pandan pada Kamis 15 Oktober 2026.
Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Drs. Binsar TH Sitanggang, M.SP., didampingi Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan, S.Kep., Ns., M.Kes., AKK. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara bersama-sama, dilanjutkan pembacaan doa yang dipandu oleh Wendy Kesuma Wardana, SKM.
Dalam laporan, Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Lisnawati Panjaitan, memaparkan bahwa pengadaan pegawai BLUD Puskesmas Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen dari Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, S.H., M.H., dan Wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis. Kebijakan ini hadir sebagai solusi legal bagi para Tenaga Kerja Sukarela (TKS) kesehatan yang sebelumnya sempat dirumahkan akibat penyesuaian regulasi kepegawaian nasional.
Guna menyusun payung hukum perekrutan berbasis pola pengelolaan keuangan BLUD, Dinas Kesehatan Tapteng telah menempuh tahapan koordinasi teknis serta harmonisasi regulasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hasilnya, dari total 290 eks-TKS yang terdata di wilayah kerja dinas dan puskesmas, sebanyak 247 orang dinyatakan lulus seleksi dan resmi menerima SK ketetapan status kerja.
Adapun rincian kelulusan 247 formasi tenaga BLUD Puskesmas Tahun 2026 meliputi :
-120 orang Tenaga Bidan
-44 orang Tenaga Perawat
-3 orang Dokter Umum
-80 orang Tenaga Penunjang Medis dan Non-Kesehatan (Analis Kesehatan, Sanitarian/Kesehatan Lingkungan, dan Jabatan Teknis Penunjang Lainnya)
Lisnawati menegaskan bahwa bagi tenaga sukarela yang belum terakomodasi pada rekrutmen gelombang ini, Pemkab Tapteng akan terus menjadikannya agenda evaluasi berkala yang diselaraskan dengan beban kerja riil puskesmas, kapasitas anggaran BLUD Puskesmas, serta aturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekdakab Tapteng Binsar TH Sitanggang dalam arahannya menegaskan bahwa penerbitan SK BLUD ini memberikan legalitas yang sah sekaligus kepastian perlindungan hak-hak pegawai yang bersumber dari anggaran daerah. Ia mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para tenaga kesehatan yang selama ini telah tulus mengabdi melayani masyarakat hingga ke pelosok Tapteng.
Dalam kesempatan tersebut, Binsar turut menyampaikan empat instruksi strategis bagi seluruh jajaran kesehatan di Kabupaten Tapanuli Tengah :
1. Distribusi Tugas Kerja yang Jelas : Seluruh Kepala Puskesmas diminta segera membagi habis uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi ASN, PPPK, maupun pegawai BLUD. Tidak boleh ada tenaga kerja yang pasif atau tidak memiliki target kinerja harian yang terukur.
2. Standardisasi Fasilitas Fisik : Puskesmas diwajibkan berbenah menampilkan wajah pelayanan yang representatif, bersih, dan asri. Petunjuk arah, papan nama, pencahayaan, serta rambu fasilitas harus jelas terlihat oleh masyarakat dari jarak minimal 100 meter.
3. Optimalisasi Sarana Medis : Seluruh peralatan medis modern yang telah diadakan melalui alokasi APBD wajib dirawat, dijaga, dan dimanfaatkan secara maksimal untuk memperluas jangkauan layanan tindakan medis di tingkat dasar.
4. Fokus Pelayanan di Wilayah : Distribusi tenaga kesehatan ke depan akan terus difokuskan memperkuat fasilitas layanan di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan, guna menghindari penumpukan pegawai di kantor dinas kabupaten.
Mewakili rekan-rekannya, perwakilan pegawai BLUD menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekdakab, serta Kepala Dinas Kesehatan Tapteng yang telah memperjuangkan hak dan masa depan profesi mereka. Para pegawai berkomitmen untuk menjalankan amanah tersebut secara profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang humanis.
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran Asisten Setdakab Tapteng, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural dan fungsional Dinas Kesehatan Tapteng, para Kepala UPTD Puskesmas dari 25 puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah, serta 247 tenaga kesehatan dan penunjang medis penerima SK. (SL)





















Komentar