oleh

ASN Wajib Tahu! KemenPANRB Keluarkan Aturan Baru, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Abaikan!

banner 468x60

Tangerang, Analisasiber.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi kembali masuk kerja pada Senin, 8 April 2025, setelah menikmati cuti bersama dan libur Idulfitri 1446 Hijriah. Menyikapi momentum pasca-libur panjang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja dan kehadiran ASN.

 

banner 336x280

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat maupun daerah agar lebih aktif dalam memantau dan memastikan para ASN kembali bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya, seperti dikutip dari laman resmi KemenPANRB, Rabu (9/4/2025).

 

Lebih lanjut, KemenPANRB mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah setelah libur Lebaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ketegasan ini dimaksudkan untuk menjaga kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik.

 

Pemerintah berharap dengan adanya langkah pengawasan yang ketat ini, roda pelayanan di seluruh instansi dapat kembali berjalan secara optimal demi kepentingan masyarakat.

 

Penulis & Penerbit: Yudi Sayuti

Kaperwil Banten | Analisasiber.com

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *