oleh

TOK! Kerugian Rp3,3 Miliar Perbuatan 152 Orang di DPRD Kota Bitung, PN Manado Putuskan Ganti Rugi Bukan Hanya 6 Terdakwa

banner 468x60

ANALISASIBER.COM, MANADO – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam perkara dugaan kerugian negara pada kegiatan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 mengungkap fakta penting terkait luasnya pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Senin, (30/03/2026)

Kuasa hukum para terdakwa, Allan Bidara, menyampaikan bahwa dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim secara tegas menguraikan bahwa kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar tidak hanya menjadi tanggung jawab para terdakwa yang saat ini diadili.

banner 336x280

“Dalam fakta persidangan, Majelis Hakim menyebutkan terdapat 152 orang yang turut menyebabkan kerugian negara dalam kegiatan perjadin DPRD Kota Bitung T.A. 2022–2023. Di antaranya sekitar 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, serta pegawai dan tenaga harian lepas (THL) yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Allan.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak hanya berhenti pada pembuktian terhadap para terdakwa, tetapi juga memuat tanggung jawab hukum pihak lain yang ikut menikmati atau terlibat dalam aliran anggaran perjalanan dinas tersebut.

“Sebanyak 145 orang lainnya di luar enam klien kami disebut dalam putusan untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, sesuai dengan porsi masing-masing dalam kegiatan perjadin DPRD tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Timothy Haniko, menilai bahwa putusan Majelis Hakim telah mencerminkan prinsip keadilan yang proporsional dengan melihat secara objektif peran masing-masing pihak dalam kegiatan perjadin DPRD Kota Bitung.

“Putusan ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim tidak hanya fokus pada terdakwa, tetapi juga melihat secara menyeluruh keterlibatan pihak lain dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Tahun Anggaran 2022–2023. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang berbasis fakta persidangan,” ungkap Timothy.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada perkara yang telah diputus, melainkan menindaklanjuti pihak-pihak lain yang telah disebut dalam putusan.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Bitung dapat menindaklanjuti temuan dalam putusan ini, khususnya terhadap pihak-pihak di lingkungan DPRD Kota Bitung T.A. 2022–2023 yang turut bertanggung jawab, agar penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Adapun tim kuasa hukum dalam perkara ini terdiri dari Jhonson Sengke, Hendro Ticoalu, Timothy Haniko, dan Allan Bidara. Putusan ini dinilai menjadi titik krusial dalam pengungkapan kasus perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, sekaligus membuka ruang bagi proses hukum lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kerugian negara tersebut. (POLAPA)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *