TANGERANG,Analisasiber.com – Personel piket fungsi Polsek Cikupa jajaran Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan sepeda motor oleh pihak ketiga (debt collector), Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Aipda Dede Achmad Fauzy, Brigadir Indra Ikhsanudin, Briptu Ghany Alfaridzi, Briptu M. Safrijal, dan Briptu Aditya Dwi Safrijal.
Di lokasi, petugas menemukan adanya penarikan sepeda motor oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai debt collector. Guna mencegah potensi konflik serta menjaga situasi tetap kondusif, aparat kepolisian segera memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan pihak yang melakukan penarikan.
Melalui pendekatan persuasif dan profesional, mediasi berjalan dengan baik hingga tercapai kesepakatan bahwa kendaraan yang sempat ditarik dikembalikan kepada pemiliknya.
Pelapor menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan langkah humanis yang dilakukan petugas kepolisian.

Usai penanganan perkara, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cikupa melanjutkan kegiatan patroli mobile sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Kami akan selalu merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Cikupa.
Dengan adanya respons sigap tersebut, diharapkan masyarakat semakin percaya dan tidak ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui saluran resmi yang tersedia.
Sumber: PWGK Kabupaten Tangerang
Redaktur: Nurhaedi Nedi
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Redaksi: Kaperwil Provinsi Banten –
Media Analisa Siber















Komentar