Tapanuli Selatan, Sumut: analisasiber.com, – Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (24/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua, para Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, jajaran Forkopimda Kabupaten Tapanuli Selatan, Sekretaris Daerah Sofyan Adil Siregar, SP, MM., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Gus menyampaikan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mengawal setiap tahapan pembangunan di daerah kita. Oleh karena itu, mari kita terus menjaga komitmen bersama ini demi mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Akhirnya, dengan memohon rida Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, saya menyerahkan Raperda ini untuk dapat dibahas dan disetujui bersama sesuai dengan tahapan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terima kasih atas perhatiannya, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.”
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Gus.
Ia menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Selatan telah disusun berdasarkan regulasi yang berlaku dan diharapkan mampu menyajikan informasi yang memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari aspek akuntabilitas, manajemen, transparansi, hingga evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dilakukan bersama DPRD menghasilkan berbagai rekomendasi, masukan, dan saran yang akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Proses pembahasan ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif. Berbagai rekomendasi yang diberikan menjadi referensi berharga bagi kami untuk terus melakukan pembelajaran, pembenahan, dan perubahan ke arah yang lebih baik, sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua, Pimpinan, serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan atas sinergi, masukan, dan pemikiran konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap, sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.(Hendri)








Komentar