TANGERANG,Analisasiber.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi di lingkungan Kantor Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan tajam dari kalangan jurnalis serta pemerhati kebijakan publik.Pasalnya, proyek yang diduga tengah berjalan tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, bahkan Sekretaris Camat (Sekcam) Gunung Kaler, H. Subhan, mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi oleh Ketua Pokja Wartawan Kresek–Gunung Kaler, Alek Sibti, terkait aktivitas rehabilitasi yang terlihat berlangsung di area kantor kecamatan.
Dengan jawaban singkat, Sekcam Gunung Kaler menyatakan dirinya tidak mengetahui kegiatan tersebut dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Camat Gunung Kaler.
“Saya tidak mengetahui adanya proyek rehab di kantor kecamatan. Silakan konfirmasi langsung kepada Pak Camat,” ujar H. Subhan.Jawaban tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik. Sebab secara struktural, Sekretaris Camat memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi, koordinasi kegiatan pemerintahan, serta pengawasan aktivitas yang berlangsung di lingkungan kantor kecamatan.

Jika benar sebuah proyek pembangunan berlangsung di dalam lingkungan kantor pemerintahan namun tidak diketahui oleh pejabat struktural seperti Sekcam, kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi internal sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola kegiatan pemerintahan di Kecamatan Gunung Kaler.
Ketua Pokja Wartawan Kresek–Gunung Kaler, Alek Sibti, menilai pernyataan tersebut seharusnya menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan pembangunan pemerintah.
“Secara kelembagaan, kegiatan pembangunan di lingkungan kantor pemerintahan seharusnya diketahui oleh unsur pimpinan setempat. Jika ada pejabat yang menyatakan tidak mengetahui, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme koordinasi internal,” tegas Alek.Minggu,(8/3/26).
Sorotan semakin tajam karena di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek. Padahal keberadaan papan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Selain itu, kewajiban transparansi proyek pemerintah juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam praktik pengelolaan proyek pembangunan pemerintah, papan informasi biasanya memuat sejumlah
data penting seperti:
• Sumber anggaran kegiatan
• Nilai anggaran proyek
• Nama kegiatan
Waktu pelaksanaan
• Nama kontraktor atau pelaksana kegiatan
Ketiadaan papan proyek di lokasi rehabilitasi tersebut dinilai semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan dalam kegiatan pembangunan di lingkungan Kecamatan Gunung Kaler.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Gunung Kaler, H. Udin, S.Ag., M.Si, belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait proyek rehabilitasi yang disebut-sebut sedang berlangsung di area Kantor Kecamatan Gunung Kaler.
Sejumlah jurnalis menyatakan akan terus melakukan penelusuran serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih jelas mengenai sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksana kegiatan.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sekaligus memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik.
Sumber: PWGK Kabupaten Tangerang
Koordinator Liputan: Nurhaedi Nedi
Editor: Redaksi Banten





















Komentar