TANGERANG – Analisasiber.com
Proyek galian kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) yang berlokasi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek tersebut diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

Hasil pantauan Tim Media Analisasiber.com di lapangan pada Sabtu (24/01/2025) menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan serius. Kedalaman galian kabel hanya berkisar 90 hingga 100 sentimeter, jauh di bawah standar teknis instalasi kabel bawah tanah PLN yang menetapkan kedalaman minimal 150 sentimeter.

Selain itu, proyek tersebut diduga dilaksanakan tanpa papan informasi kegiatan, tanpa rambu keselamatan, serta tanpa pengamanan area kerja yang memadai. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk Pasar Kemis.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Bahaya
Tim di lapangan juga menemukan indikasi bahwa proyek galian tersebut:
• Tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)
• Kedalaman galian tidak sesuai standar teknis
• Tidak dilengkapi rambu keselamatan dan informasi proyek
• Berpotensi merusak infrastruktur lain, seperti pipa air bersih dan saluran drainase
• Menimbulkan risiko kecelakaan bagi warga dan pengendara
Aktivitas galian yang dilakukan secara terbuka tanpa pengamanan dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja.
Reaksi Warga dan Aktivis
Sejumlah warga dan aktivis sosial setempat menyatakan keprihatinan mendalam atas proyek tersebut. Mereka mendesak PLN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menghentikan sementara pekerjaan hingga seluruh prosedur dipenuhi.
“Kami para pewarta dan masyarakat siap mengambil langkah hukum apabila tidak ada tindakan tegas dari PLN maupun pemerintah daerah. Ini menyangkut keselamatan publik,” tegas salah satu aktivis yang ditemui di lokasi.
Masyarakat juga menuntut klarifikasi resmi dari pihak PLN dan pemerintah setempat terkait legalitas proyek serta jaminan kualitas pekerjaan agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan perumahan.
Tuntutan dan Rekomendasi
Atas temuan tersebut, masyarakat dan aktivis menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
• PLN diminta melakukan audit internal guna memastikan kepatuhan terhadap SOP
• Dinas PU diminta meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan
• Pemerintah daerah harus memastikan keamanan warga dan pengguna jalan
Warga berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab, serta bekas galian di lingkungan perumahan dikembalikan seperti semula, rapi, aman, dan tidak merusak infrastruktur jalan maupun fasilitas umum.
Reporter: Tarmiji
Kabiro: Tangkot




















Komentar