oleh

Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH Desak Bupati Bandung Perintahkan Kadis Bangunan Usut Dugaan Pelanggaran IMB dan Jual Beli Tanah di Baleendah

banner 468x60

Bandung | Analisasiber.com — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH MH, meminta Bupati Bandung untuk segera memerintahkan Dinas Bangunan Kabupaten Bandung menyelidiki dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta indikasi jual beli tanah tidak sah yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

Seruan itu disampaikan Prof. Sutan di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Jumat (15/11/2025), saat menanggapi laporan yang disampaikan para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam serta luar negeri melalui sambungan telepon selulernya.

banner 336x280

Menurut Prof. Sutan, kasus dugaan jual beli tanah ilegal mestinya dapat dicegah apabila seluruh perangkat desa menjalankan fungsinya secara benar.

“Jual beli tanah harus diperkuat oleh perangkat desa, RT/RW, serta diaktekan oleh Camat atau PPAT/Notaris. Hal ini penting agar masyarakat luas mengetahui legalitasnya dan mencegah masalah seperti yang terjadi di Baleendah,” tegasnya.


Dugaan Jual Beli Tanah Tak Sah di Pasir Paros, Baleendah

Bangunan rumah yang berlokasi di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, hingga kini masih dalam tahap pengerjaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa biaya pembangunan telah mencapai ratusan juta rupiah, namun prosesnya belum juga selesai dan kini memicu polemik mengenai legalitas lahannya.

Sejumlah warga menyampaikan kepada awak media bahwa lahan tersebut diduga bukan milik pihak yang sedang membangun, yakni Hj. Ida, warga asal Brebes yang bekerja di RS Welas Asih (sebelumnya RS Al Ihsan).

Lahan itu sebelumnya dikelola oleh Almarhumah Emak Euis, istri dari almarhum Abah Anen yang dikenal sebagai penggarap lahan. Emak Euis diduga kuat telah menjual tanah itu kepada Hj. Ida dengan harga sekitar Rp 9 juta per tumbak dengan total kurang lebih 20 tumbak, sehingga transaksi diperkirakan mencapai Rp 180 juta.

Namun warga setempat menyebut transaksi itu tidak sah dan berpotensi bermasalah karena Emak Euis bukan pemilik sah lahan tersebut.

Seorang warga bahkan mengatakan:

“Tanah di sini harga pasarnya Rp 25 juta per tumbak, tapi tanah itu dijual hanya Rp 9 juta. Warga juga tahu bahwa tanah itu bukan milik Emak Euis. Kami khawatir nanti jadi masalah besar,” ujarnya dengan raut cemas.


Bangunan Diduga Tidak Memiliki IMB

Selain persoalan status tanah, warga juga menyoroti tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah tersebut.

Seorang warga menegaskan:

“Bagaimana mau bikin IMB kalau sertifikat tanah saja tidak ada? AJB pun tidak ada. Tanahnya belum jelas milik siapa. Kok bisa berani membeli dari Emak Euis? Jangan-jangan ini tanah sengketa,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah mengenai keabsahan lahan maupun izin pembangunan tersebut.


Masyarakat Desak Pemerintah Usut Tuntas

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, mulai dari Kelurahan, Kecamatan Baleendah, BPN Kabupaten Bandung, hingga Polresta Bandung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung segera turun tangan menelusuri legalitas tanah dan proses jual belinya.

Masyarakat juga meminta aparat menertibkan oknum-oknum yang diduga kerap memperjualbelikan tanah bukan miliknya, yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Prof. Sutan mengingatkan bahwa kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan mafia tanah di wilayah Baleendah.

“InsyaAllah dari kasus ini akan terbongkar siapa saja yang bermain dan siapa mafia tanah yang sebenarnya. Pemerintah wajib hadir menegakkan hukum,” tutupnya.


🖋️ Sumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH MH
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
🌐 Analisasiber.com – Cepat, Akurat, Terpercaya


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *