Jakarta – analisiasiber.com — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, melontarkan kritik pedas terhadap semakin kacaunya tata kelola pertanahan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kondisi agraria di Tanah Air telah memasuki fase darurat, di mana serbuan mafia tanah, sertifikat ganda, pemalsuan dokumen, hingga eksekusi sepihak terus terjadi dan merugikan rakyat kecil.

Dalam keterangannya kepada para pimpinan redaksi media, Rabu (26/11/2025), Prof Sutan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera membentuk Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan Nasional yang fokus menangani klarifikasi, investigasi, dan pengamanan atas seluruh persoalan lahan di Indonesia.
“Status tanah di negeri ini sudah sangat kacau. Presiden harus membentuk badan khusus yang benar-benar independen untuk mengakhiri kekacauan agraria dan memberantas mafia tanah sampai ke akar,” tegas Prof Sutan melalui sambungan telepon seluler dari Kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka.
Pemilik Sertifikat Asli Bisa Kehilangan Tanah — BPN Dinilai Gagal Lindungi Rakyat
Prof Sutan mengungkapkan banyaknya laporan masyarakat yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang diterbitkan BPN, namun tanah mereka justru bisa diekseskusi pengadilan, atau bahkan sertifikat mereka dibatalkan setelah muncul sertifikat lain dengan objek yang sama.
“Ini ironi besar! Bagaimana mungkin pemilik sertifikat sah yang diterbitkan negara justru kehilangan tanahnya hanya karena muncul sertifikat baru? Ini jelas bentuk kegagalan perlindungan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan seperti sertifikat ganda, batas tidak jelas, dan peralihan cacat hukum hampir selalu berujung pada dugaan unsur penipuan dan praktik mafia tanah.
Modus Mafia Tanah: Pemalsuan, Peradilan, Oknum Aparat Hingga Pendudukan Ilegal
Prof Sutan mengurai secara blak-blakan cara kerja mafia tanah.
- Pemalsuan dokumen peralihan hak
- Legitimasi melalui putusan peradilan
- Pendudukan ilegal lahan
- Kolaborasi oknum internal — dari advokat hingga aparat penegak hukum
“Mafia tanah tidak bekerja sendiri. Mereka saling terhubung, punya jaringan, memanfaatkan celah administrasi, bahkan menyuap dengan uang miliaran rupiah agar dimenangkan,” jelasnya.
Dua Sertifikat Dalam Satu Objek? Harus Dibongkar Sampai Akarnya
Dalam kasus sertifikat ganda—misalnya SHM A tahun 1960 dan SHM B tahun 2005—Prof Sutan menekankan perlunya:
- Investigasi dasar penerbitan sertifikat
- Penelusuran riwayat jual beli (AJB)
- Kecocokan data ukur BPN
- Pemeriksaan asal usul tanah secara menyeluruh
Ia menegaskan, sertifikat tanpa AJB yang sah dapat menjadi bom waktu hukum dan memicu sengketa di kemudian hari.
Bahkan bila sertifikat sudah berpindah ke pihak ketiga, Prof Sutan menegaskan bahwa tanggung jawab tetap dapat digugat, baik melalui:
- Pengadilan Negeri
- PTUN
- Pengadilan Tinggi
- Hingga Mahkamah Agung
Termasuk menuntut oknum BPN bila terbukti ikut bermain.
Laporkan ke Satgas Mafia Tanah Bila Proses Pengadilan Tak Adil
Prof Sutan mendorong masyarakat untuk melapor ke POLDA dan Satgas Mafia Tanah apabila menemukan ketidakadilan dalam proses persidangan.
“Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka dikorbankan oleh mafia tanah yang berani bayar miliaran rupiah demi memenangkan perkara,” ujarnya.
Butuh Pendampingan Hukum Serius
Ia menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak boleh ditangani tanpa pendampingan advokat atau konsultan hukum, karena permasalahan agraria sangat teknis dan rentan dimanipulasi.
Masyarakat juga disarankan mengajukan aduan ke loket pengaduan ATR/BPN, sebelum masuk ke jalur persidangan, baik konsiliasi maupun litigasi.
Prof Sutan: Presiden Harus Turun Tangan
Mengakhiri keterangannya, Prof Sutan kembali menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus segera bertindak tegas.
“Bentuk Komisi Seleksi Pertanahan. Investigasi total seluruh sertifikat bermasalah. Hukum mati jaringan mafia tanah. Negara tidak boleh kalah oleh mafia!”
Narasumber:
Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH – Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional.
🖋️ Reporter: ( Red/ Tim ).
📍 Editor: Yudi Sayuti
📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
🌐 Analisasiber.com – Cepat dan Akurat



















Komentar