Tangerang, AnalisaSiber.com – Jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan petugas bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Exymer.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H. pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, serta satu unit handphone. Obat-obatan tersebut siap untuk diedarkan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Pelaku mengakui menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 453 dan/atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Neglasari. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajaran Polres untuk menindak tegas para pengedar obat terlarang. “Tindakan hukum akan terus kami lakukan guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Kota Tangerang. Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan Kamtibmas maupun tindak pelanggaran hukum, dapat segera menghubungi Call Center bebas pulsa
110,” ujarnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
🚨 Polsek Neglasari Ringkus Pengedar Obat Keras Tanpa Izin 🚨
Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial N (21) yang kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari tangan pelaku, polisi menyita:
🔹 130 butir Tramadol
🔹 90 butir Exymer
🔹 Uang tunai Rp37.000
🔹 1 unit handphone
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menegaskan, pelaku dijerat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
👉 Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.
📞 Laporkan segera ke Call Center 110 jika menemukan praktik serupa!
#PolsekNeglasari #PolresMetroTangerangKota #AntiNarkoba #AnalisaSiber
Sumber: Humas
Penulis: Kabiro Endo
Editor: Yudi Sayuti
Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
Komentar