TANGERANG – Analisasiber.com
Polresta Tangerang memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota berinisial Bripda AN. Saat ini, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” ujar Indra Waspada, Sabtu (17/1/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat menjadi perhatian serius. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka Bripda AN akan diproses dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum pidana, disiplin, serta Kode Etik Profesi Polri.
Lebih lanjut, Kapolresta memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan terdokumentasi. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan Audit Investigasi dan gelar perkara.
Menanggapi anggapan adanya keterlambatan dalam penanganan, Indra Waspada menjelaskan bahwa setiap peningkatan perkara harus melalui tahapan prosedural yang berlaku. Diketahui, terduga pelanggar saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati.
Gelar perkara telah dilaksanakan pada 16 Januari 2026, namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar pertimbangan langkah hukum selanjutnya.
“Hasil rekam medis menjadi dasar penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya agar proses berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan cacat prosedur,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan tidak diabaikan. Penanganan dilakukan secara objektif, tanpa intervensi maupun diskriminasi, serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Tag: Polresta Tangerang, Propam Polri, Oknum Polisi, Pelanggaran Kode Etik, Bripda AN, Kapolresta Tangerang, Audit Investigasi, Gelar Perkara, Penegakan Hukum, Kode Etik Profesi Polri, Analisasiber.com
(Reporter: Kabiro Tangerang Kota)















Komentar