Pandeglang – Analisasiber.com
Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) PPBNI Satria Banten DPAC Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh salah seorang tetangganya. Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polsek Pagelaran, Minggu (1/2/2026).

Korban diketahui merupakan anak dari salah satu pengurus PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran. Orang tua korban berinisial (K) mengaku tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya, yang diduga ditampar serta ditarik tangannya hingga menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam.
“Saya sebagai orang tua jelas tidak terima. Anak saya masih di bawah umur dan setelah kejadian itu mengalami ketakutan yang sangat. Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkap K kepada awak media.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pengurus PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran bergerak cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya, sekaligus melaporkan dugaan tindak kekerasan anak tersebut ke aparat kepolisian agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran, Jumroni, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan hak-hak korban terpenuhi dan keadilan ditegakkan.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran berkomitmen penuh untuk mengawal dan mendampingi proses hukum ini sampai selesai,” tegas Jumroni.
Sementara itu, Bagian Advokasi PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran, Ues Nurul Iman, SH, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum serius yang memiliki konsekuensi pidana.
“Anak merupakan subjek hukum yang dilindungi negara. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, adalah tindak pidana dan wajib diproses secara hukum. Kami akan memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum secara maksimal,” jelasnya.
Secara hukum, dugaan kekerasan terhadap anak tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76C disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Pasal 80 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Selain itu, perbuatan kekerasan fisik juga dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.
Sebagai organisasi kemasyarakatan, PPBNI Satria Banten menegaskan komitmennya untuk selalu hadir dan berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak serta penegakan keadilan sosial.

PPBNI Satria Banten — siap mengawal keadilan untuk masyarakat.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari sumber lapangan. Redaksi Analisasiber.com Kabupaten Pandeglang, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ditulis Oleh : Tim Redaksi Banten















Komentar