oleh

Pembangunan RSUD Tanjung Redeb Disorot: Benarkah Ada Cacat Hukum dalam Proses Penganggaran?

banner 468x60

BERAU | Analisasiber.com — Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb di Kabupaten Berau kembali menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, muncul dugaan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit senilai ratusan miliar rupiah tersebut belum berstatus clean and clear saat proses penganggaran dilakukan.

Pembangunan RSUD yang berlokasi di Jalan Sultan Agung ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penggunaan lahan karena informasi yang beredar menyebutkan bahwa status sertifikat tanah masih dalam proses penyelesaian hingga kini.

banner 336x280

Syarat Clean and Clear Wajib Dipenuhi

Dalam aturan pengelolaan proyek pemerintah, syarat clean and clear merupakan hal krusial dan wajib dipenuhi sebelum anggaran disahkan maupun dicairkan. Artinya, tanah yang digunakan harus:

  • Bebas dari sengketa kepemilikan,
  • Memiliki sertifikat sah atas nama pemerintah daerah,
  • Tidak sedang dipergunakan oleh pihak ketiga atau telah dilakukan ganti rugi jika sebelumnya pernah digunakan.

Tanpa pemenuhan syarat tersebut, lembaga seperti BPK, Inspektorat, Kementerian Keuangan, bahkan LKPP memiliki kewenangan menunda atau membatalkan pencairan anggaran karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Aturan yang Mengikat

Beberapa regulasi yang mengatur dan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah antara lain:

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016 & Permendagri No. 108 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah,
  • Ketentuan LKPP dan BPK yang menegaskan pentingnya legalitas dan kehati-hatian dalam setiap belanja modal daerah.

Jika terbukti bahwa lahan belum bersertifikat saat penganggaran disetujui DPRD, maka proses ini patut dipertanyakan dari segi hukum maupun administrasi.

Pakar Hukum Angkat Bicara

Pakar hukum pidana dan ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, turut menanggapi isu ini. Ia mendesak agar Gubernur Kalimantan Timur segera mengambil langkah tegas.

“Sebelum status lahan jelas dan sah, pembangunan sebaiknya dihentikan sementara. Banyak kasus di mana pejabat justru diproses hukum setelah pensiun karena proyek yang bermasalah secara administratif maupun hukum,” tegas Prof. Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, 2 Agustus 2025.

Desakan Transparansi

Seorang tokoh masyarakat Berau yang enggan disebut namanya menyampaikan keprihatinan atas potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

“Ini soal pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Jika lahan belum sah, lalu mengapa anggaran bisa disetujui dan dicairkan?”

Kini, masyarakat Kabupaten Berau menanti klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Daerah dan DPRD. Jika dugaan ini benar, bukan hanya proses pembangunan RSUD yang bisa terganjal audit, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan bisa runtuh.


Sumber: Tim Analisasiber.com
Editor: Redaksi
Penerbit: PT. Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *