Ombudsman RI terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas eksternal dalam pelayanan publik. Melalui Opini dari Ombudsman RI, Masyarakat berperan Aktif Sebagai Pengawas Eksternal dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Dengan Memindai Code QR di atas dan mengisi Penilaian Kepercayaan Serta Persepsi Maladministrasi
Jakarta, anlisasiber.com, – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia (RI) kembali menyelenggarakan program “Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025”.
Program ini bertujuan untuk menghimpun pandangan dan penilaian masyarakat secara langsung mengenai kepercayaan serta persepsi maladministrasi terhadap layanan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 35 ayat 3 huruf a, disebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan pengawasan melalui laporan atau pengaduan kepada instansi penyelenggara atau Ombudsman RI.
Ombudsman RI mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas eksternal pelayanan publik. Partisipasi Anda sangat penting untuk mendorong perbaikan dan transparansi dalam birokrasi.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025
Memindai (scan) QR Code yang terdapat pada gambar.
Mengunjungi tautan: bit.ly/masyarakatombudsman2025
Mari bersama-sama wujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. (Hendri)














Komentar