oleh

MUI Kresek Minta Aparat Tindak Tegas Penjual Tuak di Perbatasan Kresek

banner 468x60

TANGERANG,Analisasiber.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kresek menegaskan sikap tegas terhadap keberadaan tempat penjualan minuman keras tradisional jenis tuak yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan. MUI menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kesucian bulan Ramadhan serta meresahkan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Ketua MUI Kecamatan Kresek, Abdul Muid, menyatakan bahwa pihaknya sejak jauh hari sebelum memasuki bulan Ramadhan telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta menjaga suasana kondusif selama bulan suci.

banner 336x280

Menurutnya, Ramadhan merupakan momentum bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk meningkatkan ibadah dan menjaga ketertiban sosial di lingkungan masing-masing.

“Sejak sebelum Ramadhan kami sudah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi semua aturan serta menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Abdul Muid kepada wartawan.Sabtu.(7/3/26).

Namun demikian, berdasarkan temuan di lapangan, masih terdapat sejumlah gubuk di wilayah perbatasan Kresek yang diduga tetap menjalankan aktivitas penjualan tuak secara bebas. Lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Syekh Nawawi Tanara, yang diketahui merupakan jalur penghubung antarwilayah.

Hasil pantauan awak media pada siang hari menunjukkan aktivitas penjualan tuak masih berlangsung di beberapa gubuk di lokasi tersebut. Kondisi ini dinilai jelas melanggar aturan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, MUI Kecamatan Kresek menegaskan bahwa tempat penjualan tuak yang masih beroperasi tersebut harus segera ditutup, terlebih karena berlangsung di bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijaga kesuciannya.

“Kami menegaskan bahwa tempat penjualan tuak yang melanggar aturan harus segera ditutup. Aktivitas tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tegas Abdul Muid.

Lebih lanjut, MUI Kresek juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret serta melakukan penindakan tegas terhadap praktik penjualan minuman keras yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ketertiban masyarakat.

“Kami sudah memberikan imbauan jauh sebelum Ramadhan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas jika masih ada pihak yang nekat melanggar aturan,” pungkasnya.

Keberadaan lapak penjual tuak yang tetap beroperasi di tengah bulan suci Ramadhan dinilai tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai sosial dan keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.


(Sumber: Pokja Wartawan Gunung Kaler – Kresek, Kabupaten Tangerang)

Nurhaedi Nedi

Kepala Kabiro kabupaten Tangerang

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *