ANALISASIBER.COM, Muara Enim – Diduga markup anggaran” berarti terdapat dugaan praktik penggelembungan biaya atau harga dalam penyusunan anggaran, yaitu penetapan harga yang lebih tinggi dari nilai sebenarnya, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merupakan bentuk korupsi.
Istilah ini mengacu pada praktik di mana biaya suatu proyek atau barang dinaikkan secara tidak wajar untuk mengambil keuntungan pribadi atau golongan, berbeda dengan markup dalam bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sah.
Dalam pembagunan lapangan poli di desa Sukamenang kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim tersebut, pagu anggaran proyek tercatat mencapai Rp 59 juta berasal dari anggaran APBD kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan untuk lapangan poli dengan panjang 18 meter, lebar 9 meter serta kedalaman diduga terjadi tidak pidana korupsi dengan melakukan dugaan perbuatan curang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaan pembangunan lapangan bola voli sangat di sayangkan pembangunan baru Selesai terhitung beberapa Minggu / bulan kondisi fisik sudah banyak yang retak retak, cukup parah belum lagi dalam pengecoran bagian tengah bangunan terlihat batu coran dan kopong.
Warga desa Sukamenang mengatakan kepada awak media saat dilapangan Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Retakan Pembuatan Lapangan Voli tersebut, dan Banyak tambalan Semen dikarenakan lapangan Tidak Rata ” ucapnya.
Saat kepala desa dikonfirmasi oleh media mengatakan itu hancur dipecahkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini kami lagi mencari siapa yang menghancurkannya.Tutup Kepala desa.
Dinilai telah merugikan negara, melalui media ini masyarakat meminta pemerintah dinas yang kabupaten Muara Enim Ter khusus BPK untuk segera bertindak dan mengecek kelapangan. (Firdaus)









Komentar