oleh

Soroti Isu Publik, LSM KPK Nusantara Ultimatum Pemkot Serang Bertindak 7 Hari

banner 468x60

SERANG | Analisasiber.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Kebijakan Nusantara (LSM KPK Nusantara) Perwakilan Banten memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kota Serang untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam agenda audiensi resmi, Kamis (29/01/2025).

banner 336x280

Audiensi tersebut membahas beberapa isu strategis, mulai dari aktivitas pengurugan kembali di kawasan Sawahluhur, kejelasan dokumen putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tukar guling lahan antara Pemkot Serang dan PT Kembang Kerep, hingga dugaan pemotongan gaji ASN dan PPPK untuk zakat serta praktik penjualan buku LKS di satuan pendidikan tingkat SD dan SMP.

Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Wali Kota Serang dan perwakilan Baznas Kota Serang dalam forum audiensi tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah pihak terkait dinilai mengurangi esensi dialog terbuka yang diharapkan mampu menjawab kegelisahan publik.

“Kami menyayangkan karena audiensi ini sangat penting, namun Wali Kota Serang tidak hadir dan hanya diwakili oleh Kasatgas, sementara dari Baznas juga tidak hadir sama sekali,” ujar Aminudin kepada wartawan.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah menerima paparan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir. Namun, LSM KPK Nusantara menegaskan tetap menuntut adanya tindak lanjut konkret dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.

Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain meminta perusahaan PT JDI selaku pelaksana kegiatan pengurugan di Sawahluhur untuk memasang papan informasi proyek yang memuat peruntukan kegiatan dan luasan lahan, meskipun dalam audiensi disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi perizinan.

Selain itu, LSM KPK Nusantara mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang agar segera menyerahkan dokumen resmi hasil putusan PTUN terkait tukar guling tanah yang dimenangkan oleh PT Kembang Kerep kepada DPRD Kota Serang.

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang diminta mengeluarkan surat edaran serta memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah SD dan SMP yang terbukti menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS), termasuk opsi pencopotan jabatan atau mutasi sebagai bentuk efek jera.

Aminudin menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik strategis, termasuk Kantor Pemerintah Kota Serang, lokasi pengurugan Sawahluhur, dan Gedung DPRD Kota Serang.

 

“Ini bentuk komitmen kami dalam mengawal kebijakan publik. Jika tidak ada kejelasan, aksi massa akan kami lakukan,” pungkasnya.


Sumber : Masturo

Editor : Yudi Sayuti S.T.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *