ANALISASIBER.COM
SIBOLGA — Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Hukum Indonesia Bersatu (LSM DPP AHIB) secara resmi menyerahkan laporan pengaduan dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dugaan manipulasi dokumen.
Laporan pengaduan disampaikan ke Mako Polres Sibolga, Jalan DR. F.L. Tobing No.36, Kota Beringin, Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026).
Ketua LSM DPP AHIB Parulian Sihotang didampingi Sekretaris Iwan Swandy Manalu dan Bendahara Poltak Parluhutan Silaban menjelaskan bahwa pengaduan ini bermula dari peristiwa pembatalan pembongkaran BBM Biosolar B50 menggunakan truk tangki putih biru berkapasitas 16.000 liter pada tanggal 29 Agustus 2026.
“Kemudian pembongkaran BBM baru dapat dilanjutkan dua hari kemudian setelah penyerahan dokumen Surat Pengiriman, Delivery Order (DO), dan Faktur Pajak Pembelian kepada pihak PPN Sibolga pada tanggal 31 Agustus 2026,” jelasnya.
Sambungnya, dalam pemeriksaan dokumen tersebut ditemukan kejanggalan berulang kali sebelumnya pada Surat Pengiriman tanggal 21 Agustus 2026 dan tanggal 29 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga.
“Tujuan yang tertera pada Surat Pengiriman ternyata tidak ditemukan keberadaannya, dan setelah dipertanyakan oleh awak media, tujuan penerima BBM tersebut tiba-tiba berubah,” terangnya.
Lanjutnya, General Manager Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga Zainal Arifien, bahkan mengakui secara terbuka adanya kesalahan berulang kali dan menyatakan Rencana Order sebenarnya ditujukan ke kapal, bukan ke alamat yang tertulis di dokumen.
“Kami menduga adanya penyimpangan BBM dan manipulasi dokumen serta potensi kerugian keuangan negara,” ujar Parulian Sihotang usai menyerahkan laporan pengaduan.
Dalam laporan yang diserahkan ke Polres Sibolga, LSM DPP AHIB melampirkan salinan dokumen Surat Pengiriman versi awal maupun yang telah diubah, Faktur Pajak, serta dokumentasi kegiatan pembongkaran di lokasi.
“Selain kepada Kapolres Sibolga, tembusan laporan pengaduan juga dikirimkan diantaranya kepada Kepala BPH Migas, Menteri ESDM, Ketua Komisi XII DPR RI, Dirut Pertamina (Persero), Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, serta instansi terkait lainnya,” katanya.
Pihak LSM AHIB berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa keabsahan dokumen dan faktur pajak, serta menetapkan besaran kerugian keuangan negara yang diduga terjadi.
“Kami juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat, baik dari pihak perusahaan maupun pengelola depot, dipanggil untuk dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(RM/SL)





















Komentar