ANALISASIBER.COM
TAPTENG – Polemik sengketa lahan antara Sahat Sihombing dan PDAM Tirta Nauli Kota Sibolga kembali memanas. Kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Pangihutan Situmeang, menuding Direktur Utama PDAM Tirta Nauli, Khairunnas Panggabean, telah keliru menafsirkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan berupaya mengklaim seluruh lahan milik kliennya seluas 2,5 hektare.
Dalam keterangannya sabtu 27 Juni 2026 kemarin, Erwin menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung hanya menyangkut lahan seluas 2.500 meter persegi berdasarkan surat ganti rugi tahun 1993, bukan keseluruhan bidang tanah seluas 25.000 meter persegi atau 2,5 hektare yang diklaim sebagai milik Sahat Sihombing.
Menurutnya, sejak awal proses persidangan hingga perkara berkekuatan hukum tetap, pihak PDAM tidak pernah menunjukkan dokumen asli surat jual beli ataupun surat ganti rugi yang menjadi dasar kepemilikan atas lahan tersebut.
“Yang diperlihatkan selama persidangan hanya salinan dari salinan dokumen, bukan surat asli,” kata Erwin.
Ia menilai pernyataan Direktur PDAM yang menyebut kemenangan kasasi atas lahan 2.500 meter persegi otomatis menggugurkan hak kepemilikan Sahat Sihombing atas seluruh lahan seluas 25.000 meter persegi merupakan kesimpulan yang tidak berdasar.
Erwin menjelaskan objek sengketa dalam perkara tersebut berada di atas lahan milik Sahat Sihombing seluas 2,5 hektare. Namun, putusan Mahkamah Agung hanya menyatakan adanya pelepasan hak atas bidang tanah seluas 2.500 meter persegi.
“Bunyi putusan Mahkamah Agung jelas menyebut penggugat telah melepaskan haknya seluas 2.500 meter persegi dari keseluruhan tanah miliknya seluas 25.000 meter persegi. Artinya, objek yang diputus hanya seluas itu,” tegasnya.
Ia juga meminta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sibolga selaku kuasa hukum PDAM agar memberikan penjelasan yang utuh kepada Direktur PDAM mengenai substansi putusan Mahkamah Agung dan tidak menimbulkan tafsir yang dinilai membingungkan publik.
Selain menyoroti putusan kasasi, Erwin mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan plang kepemilikan lahan yang dipasang di lokasi sengketa. Laporan tersebut ditujukan terhadap seorang pegawai PDAM berinisial JP yang diduga merusak plang milik kliennya.
Menurut Erwin, tindakan itu bukan hanya menyangkut dugaan perusakan barang, tetapi juga dinilai telah melecehkan atribut organisasi advokat karena pada plang tersebut terdapat logo Himpunan Advokat Indonesia (HADI).
Menanggapi pernyataan Direktur PDAM terkait adanya tanda tangan Sahat Sihombing dalam akta jual beli tahun 1997, Erwin membantah kliennya pernah menjadi pihak penjual tanah kepada PDAM.
Ia menjelaskan tanda tangan Sahat Sihombing dalam akta tersebut hanya berkedudukan sebagai saksi atas transaksi pembelian tanah lain yang berbatasan langsung dengan lahan miliknya, yakni di kawasan Bendungan Saringan RSO PDAM.
“Klien kami menandatangani akta sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang menjual tanah kepada PDAM,” ujarnya.
Erwin juga menegaskan hingga kini Sahat Sihombing masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas keseluruhan lahan seluas 2,5 hektare, termasuk area yang saat ini diklaim menjadi milik PDAM.
Sengketa kepemilikan lahan tersebut hingga kini masih menjadi polemik, dengan kedua belah pihak sama-sama menyatakan memiliki dasar hukum atas sebagian maupun keseluruhan objek tanah yang disengketakan.(SL)















Komentar