ANALISASIBER.COM
TAPTENG — Astuty Marhaida Aritonang (48), warga Kota Sibolga, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Tapanuli Tengah, Jumat (22/5). Laporan tersebut terkait unggahan sejumlah akun Facebook yang menuduh dirinya berselingkuh serta menyebarkan foto pribadinya di media sosial.
Laporan Astuty tercatat dengan nomor LP/8/171/V/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDA SU. Dalam pengaduannya, ia menyebut akun Facebook bernama “Propam”, “boru pangaribuan”, dan “Bocil Ozi Pangrib” diduga menyebarkan unggahan yang berisi tuduhan tidak benar dan merusak nama baiknya.
Astuty mengatakan, akun-akun tersebut menyandingkan fotonya dengan seorang pria lain disertai narasi yang menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Ia menilai unggahan tersebut merupakan fitnah dan telah mempermalukan dirinya di tengah masyarakat.
“Saya dituduh berselingkuh dengan seseorang. Padahal tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.
Menurut Astuty, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Akibat unggahan itu, Astuty mengaku mengalami tekanan psikologis dan menjadi bahan perbincangan di lingkungan tempat tinggalnya. Ia menyebut keluarganya juga ikut terdampak akibat kabar yang beredar luas di media sosial.
“Saya sangat malu dan tertekan karena berita bohong ini sudah menyebar luas,” katanya.
Astuty berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap identitas pemilik akun dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Juan Frijer Lumban Gaol (49), yang fotonya juga dicantumkan dalam unggahan tersebut, turut menyampaikan keberatannya. Ia menegaskan tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepada dirinya dan Astuty tidak benar.
“Saya diposting bersama Saudari Astuty dan dikatakan berselingkuh. Akibatnya rumah tangga saya menjadi terganggu dan menimbulkan ketegangan di keluarga,” ungkap Juan.
Ia berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut agar nama baik mereka dapat dipulihkan.
Dalam laporan itu, pihak pelapor turut menghadirkan dua saksi, yakni Risman Lase (41), warga Sibolga, dan Sahata Simon Situmorang (49), warga Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan cetakan tangkapan layar unggahan dan foto yang tersebar di akun Facebook terkait.(Sep)















Komentar