oleh

Kepala Sekolah SMAN 1 Sitahuis Disorot, Bungkam Soal Klarifikasi Dana BOS, LSM GMPSU Siap Tempuh Jalur Hukum

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

Sibolga, Sumatera Utara – Kepala Sekolah SMAN 1 Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berinisial D, menjadi sorotan publik setelah dinilai tidak memberikan tanggapan atas surat klarifikasi resmi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih Sumatera Utara (DPD LSM GMPSU).

banner 336x280

Sikap tertutup tersebut memicu polemik di tengah masyarakat serta menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ketua DPD LSM GMPSU, D. Lumban Tobing, menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi resmi guna meminta penjelasan terkait pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Sitahuis. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pihak sekolah disebut belum memberikan respons.

“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi secara resmi terkait pengelolaan dana BOS. Namun sampai tenggat waktu berakhir, kepala sekolah tidak memberikan jawaban maupun penjelasan. Ini menjadi preseden buruk bagi transparansi pengelolaan anggaran publik,” ujar D. Lumban Tobing kepada awak media, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, sebagai pejabat publik yang mengelola dana negara, kepala sekolah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersikap terbuka kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

LSM GMPSU menilai sikap diam yang ditunjukkan pihak sekolah berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut. Oleh karena itu, organisasi tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada klarifikasi resmi dalam waktu dekat.

“Transparansi adalah kewajiban. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara. Jika tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegasnya.

Pihak LSM juga menyebut langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMAN 1 Sitahuis berinisial D belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh DPD LSM GMPSU. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak sekolah juga belum memperoleh respons.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat yang berharap adanya penjelasan terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan dunia pendidikan.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

 

( Sep LG )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *