Jakarta, analisasiber.com, – Angin segar berembus bagi para kepala desa (kades) di seluruh Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan teguran keras kepada jajarannya di daerah agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa prestasi sebuah Kejaksaan tidak diukur dari seberapa banyak perangkat desa yang dipenjarakan.
“Saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” tegas Burhanuddin dalam acara ABPEDNAS di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
Fokus pada Pembinaan, Bukan Penindakan
Menurut Burhanuddin, banyak kepala desa terpilih yang awalnya tidak memahami administrasi pemerintahan maupun pertanggungjawaban keuangan negara. Ia menyoroti besarnya dana desa yang dikelola, mencapai Rp1,5 miliar, yang seringkali membuat kades kebingungan tanpa adanya pembinaan yang tepat.”Kita bisa bayangkan, mereka tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, kemudian memegang uang sebesar itu. Tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir bagaimana mengelolanya tanpa tahu aturan mainnya,” lanjutnya.
Minta Dinas PMD Turut Bertanggung Jawab
Alih-alih langsung melakukan proses hukum (kriminalisasi), Jaksa Agung menginstruksikan para jaksa di daerah untuk mengedepankan fungsi pembinaan jika ditemukan penyimpangan.
Ia juga menekankan jika terjadi kesalahan administratif atau tata kelola, pihak yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten sebagai instansi pembina.
Langkah tegas Jaksa Agung ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para kepala desa dalam membangun wilayahnya tanpa rasa takut akan bayang-bayang proses hukum yang tidak proporsional.(Hendri)












Komentar