PADANGSIDIMPUAN, SUMUT: analisasiber.com, – Jagat media sosial saat ini tengah dihebohkan oleh beredarnya tangkapan layar ekspose terkait dugaan ketertutupan Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan dalam penanganan kasus narkoba. Sorotan tajam tertuju pada 8 personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) yang mengemuka lewat perbincangan hangat netizen di kolom komentar Facebook.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perbincangan publik, 8 personel tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik berupa aksi salah tangkap. Namun, kejanggalan muncul karena ke-8 oknum anggota Polri tersebut dilaporkan masih terlihat aktif menjalankan tugas di lapangan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah sanksi hukum benar-benar dijalankan, atau hanya sebatas pengumuman administratif belaka.
Unggahan yang viral tersebut dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari warga net.
Masyarakat menilai ekspose kasus ini telah melukai perasaan warga Kota Padangsidimpuan. Jika dibiarkan, ketidakpastian hukum ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah kehidupan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara damai dalam keberagaman.
Di tengah ramainya polemik, informasi krusial mengenai status hukum dan tindak lanjut terhadap 8 anggota tersebut diduga sengaja ditutupi. Tak lama setelah isu ini viral, beredar pula sebuah video yang memicu kritik tajam dari masyarakat.”Mengapa yang ditangkap selalu pemakai? Sementara bandarnya tetap bebas beroperasi.
Ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat,” bunyi narasi yang berkembang di media sosial. Pernyataan tersebut mencerminkan persepsi publik bahwa pemberantasan narkoba di Padangsidimpuan berjalan di tempat akibat tingginya permintaan, keuntungan sindikat, serta dugaan adanya perlindungan (beking) dari oknum aparat.
Menyikapi situasi yang mendegradasi citra institusi kepolisian ini, publik bersama media massa secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk segera turun tangan. Pembiaran terhadap kasus ini dinilai hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
Ada tiga tuntutan utama yang kini dilayangkan oleh publik dan media kepada Kapolda Sumut dan Propam Polda Sumut:Buka Data Publik: (1).Membuka secara transparan data status hukum dan kedudukan ke-8 personel tersebut kepada masyarakat luas. (2).Usut Tuntas Dugaan Beking: Melakukan audit menyeluruh dan mengusut tuntas dugaan adanya perlindungan internal terhadap bisnis narkoba.(3).Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu: Menindak siapapun yang terlibat tanpa memandang pangkat atau jabatan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Mata rantai narkoba tidak akan pernah tuntas jika pelindungnya masih mengenakan seragam. Oleh karena itu, Kapolres Padangsidimpuan wajib membuka hasil penyelidikan internal dan status hukum 8 personelnya secara transparan demi membuktikan apakah sanksi benar-benar dieksekusi atau sekadar menjadi pengalihan isu./Red/















Komentar