TANGERANG,Analisasiber.com – Dugaan proyek fiktif kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan penipuan proyek pembangunan di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp240juta.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Jawara Banten menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan perlindungan dan penanganan perkara ke Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Langkah tersebut tertuang dalam surat bernomor akta notaris 06.13/III/2024 yang memuat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sejak Januari 2024.
Dugaan Janji Proyek Berujung Nol
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, seorang oknum kepala desa berinisial S diduga menjanjikan sejumlah proyek desa kepada warga berinisial H.H. Iming-iming pekerjaan proyek di wilayah Desa Kemiri disebut menjadi awal kesepakatan.
Namun hingga dua tahun berlalu, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi. Pihak pengadu menyebut telah menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp240.000.000 kepada terduga.
“Sudah kami tanyakan berkali-kali, jawabannya hanya ‘nanti’ tanpa kepastian,” ujar sumber dari pihak pengadu.
Dua Pimpinan LSM Turun Tangan
Ketua Umum LSM Jawara Banten, Jenal Abidin, bersama Sekretaris Jenderal Donal, bertindak sebagai kuasa pihak yang merasa dirugikan. Mereka menyatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
Somasi pertama dilayangkan pada 2 Februari 2026, disusul somasi kedua pada 5 Februari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor dan dana yang dipersoalkan belum dikembalikan.
Ujian Integritas Aparatur Desa
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh isu integritas aparatur desa. Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan, dugaan proyek fiktif dinilai dapat menggerus kepercayaan publik.
Apabila terbukti, dampaknya bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dorongan Penegakan Hukum
DPP LSM Jawara Banten meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, demi kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
Saat ini perkara berada pada tahap pelaporan dan pendalaman. Publik menanti kejelasan: apakah janji proyek itu benar ada, atau sekadar janji yang berujung kerugian.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen awal dari pihak pengadu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
( Tim/Red ).















Komentar