Pandeglang,| Analisasiber.com — Dugaan tindakan tidak sesuai prosedur kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Sebuah KWH listrik milik warga Kampung Bungur Copong, Kecamatan Picung, dilaporkan dinonaktifkan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN wilayah Pandeglang, meski diduga tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dari pihak pelanggan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme penertiban yang dijalankan oleh PLN di lapangan.
Pemilik KWH, sebut saja Ida, mengaku terkejut saat mengetahui aliran listrik pada meterannya tidak lagi berfungsi. Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan resmi, surat peringatan, maupun penjelasan tertulis yang ia terima sebelum tindakan penonaktifan dilakukan.
“KWH itu berada di rumah kosong, belum dihuni, dan belum pernah digunakan sama sekali. Saya tidak tahu pelanggaran apa yang dituduhkan,” ujar Ida kepada awak media.
Berdasarkan keterangan warga sekitar serta hasil pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemakaian tenaga listrik sebagaimana yang biasanya menjadi dasar tindakan P2TL. Tidak tampak adanya sambungan ilegal, manipulasi meteran, maupun penggunaan listrik secara tidak sah.
Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa penonaktifan dilakukan tanpa dasar pelanggaran yang jelas. Padahal, sesuai ketentuan internal PLN, setiap tindakan penertiban seharusnya didahului dengan proses pemeriksaan, pembuktian pelanggaran, serta pemberitahuan resmi kepada pelanggan sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hak konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P2TL PLN wilayah Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan dasar hukum penonaktifan KWH milik warga Bungur Copong tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan yang objektif dan berimbang dari pihak PLN.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya mengenai perlindungan hak pelanggan listrik serta potensi terjadinya tindakan sepihak di lapangan yang dapat merugikan warga tanpa kejelasan prosedur.
Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal proses klarifikasi dari pihak PLN, guna memastikan bahwa setiap tindakan penertiban dilakukan sesuai aturan serta tidak menyimpang dari prinsip pelayanan publik yang adil dan akuntabel.
Catatan redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Liputan | AnalisaSiber
Penulis: Wawan
Editor: Redaksi Analisasiber.com- Provinsi Banten.





















Komentar