TANGERANG, Analisasiber.com – Aktivitas budi daya bebek petelur OMEGA yang berlokasi di Jl. H. Marfu RT/RW 02/02, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menuai kritik keras dari warga sekitar.

Usaha peternakan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.
Sorotan publik menguat setelah sejumlah petani yang lahannya berbatasan langsung dengan kandang mengaku mengalami gangguan kesehatan usai beraktivitas di sawah. Mereka mengeluhkan rasa gatal dan kemerahan pada kaki yang disebut baru terjadi sejak operasional peternakan berjalan intensif.
“Selesai turun ke sawah, kaki terasa gatal dan memerah. Sebelumnya tidak pernah seperti ini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan Jumat,(27/2/2026).
Warga menduga limbah ternak mengalir ke saluran air yang terhubung langsung dengan area persawahan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi perizinan, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Pasal 22 UU 32/2009 menyebutkan bahwa setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib dilengkapi AMDAL. Sementara Pasal 36 menegaskan bahwa setiap usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha.
Lebih jauh, Pasal 109 UU 32/2009 secara tegas mengatur ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan.
Dalam kerangka sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca reformasi regulasi nasional, usaha dengan kategori risiko menengah hingga tinggi diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi dampaknya. Artinya, jika benar peternakan tersebut belum mengantongi dokumen yang dipersyaratkan, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Fasilitas Pendidikan Ikut Terdampak?
Tak hanya isu kesehatan dan dugaan pencemaran, warga juga menyoroti dampak terhadap bangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berada di sekitar lokasi kandang.
Pondasi bangunan dilaporkan mulai mengalami keretakan. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan mobilitas kendaraan pengangkut pakan dan hasil produksi yang keluar-masuk hampir setiap hari, meski sebagian menggunakan gerobak dan kendaraan berkapasitas terbatas.
“Kami khawatir dampaknya makin meluas. Ini bukan hanya soal gatal-gatal, tapi soal keselamatan anak-anak sekolah,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Ia menekankan bahwa prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan harus ditegakkan. Menurutnya, pembiaran dan lemahnya pengawasan dapat membuka ruang terjadinya pencemaran dengan dampak jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Desakan Inspeksi Terbuka dan Transparan
Warga mendesak dilakukan inspeksi lapangan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Masyarakat berharap pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang tidak bersikap pasif dan segera melakukan verifikasi administratif maupun uji kualitas lingkungan secara ilmiah guna memastikan ada atau tidaknya pencemaran.
Jika pengawasan dilakukan secara objektif dan profesional, maka kepastian hukum dapat ditegakkan tanpa merugikan hak masyarakat maupun pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber lapangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/Tim).Leo
Editor : Redaksi Kaperwil Banten.















Komentar