SERANG,Analisasiber.com — Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di lingkungan Kahuripan RT 01/01, Kelurahan Harundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dilaporkan warga mendadak tidak beroperasi menjelang bulan suci Ramadhan. Lokasi yang disebut berada di area ruko belakang Rumah Sakit Bhayangkara itu sebelumnya ramai setiap akhir pekan.

Sejumlah warga menyebut, keramaian kendaraan kerap menjadi penanda adanya kegiatan sabung ayam. Namun pada Minggu (15/02/2026), aktivitas tersebut diklaim tidak terlihat.
“Sebelumnya tiap Minggu ada saja. Biasanya motor dan mobil berjejer di depan ruko dekat area itu. Tapi Minggu ini tidak ada. Minggu lalu masih ada,” ujar seorang warga berinisial W.
Keterangan serupa disampaikan warga lain berinisial P yang tinggal di sekitar lokasi. Ia mengaku heran karena aktivitas yang disebut rutin itu tiba-tiba berhenti.
“Dulu pernah ada penggerebekan, tapi tidak lama kemudian buka lagi. Kalau tidak ada kegiatan, jalan ke masjid juga lebih lengang dan tidak bising,” katanya.
Warga juga menyebut nama seseorang yang diduga mengetahui pengelolaan tempat tersebut. Namun saat didatangi awak media, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Aspek Hukum
Perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, dilarang oleh hukum di Indonesia.
• Pasal 303 KUHP mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian.
• Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), ketentuan terkait perjudian diatur kembali (antara lain Pasal 426 dan pasal terkait lainnya) dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan, bergantung pada peran dan pembuktiannya.
Penegakan hukum terhadap praktik perjudian menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap ada pengawasan berkelanjutan agar dugaan aktivitas serupa tidak kembali muncul, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan yang identik dengan ketertiban sosial dan kegiatan keagamaan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi menyusun berita ini berdasarkan informasi awal dari sumber lapangan. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan agar pemberitaan berimbang dan akurat.
Tim Liputan | AnalisaSiber.com















Komentar