KOTA SERANG,| Analisasiber.com — Aktivitas proyek pengurugan dan pemerataan tanah di kawasan Sawah Luhur yang dikelola PT Jaya Dinasty Indonesia (JDI) kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski sebelumnya telah didemo masyarakat dan dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Serang pada 2025, proyek tersebut kini kembali beroperasi, diduga mengabaikan instruksi Wali Kota Serang dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Pantauan wartawan Analisasiber.com pada Jum’at malam (23/1/2026) sekitar pukul 22.48 WIB hingga dini hari, terlihat lebih dari lima unit truk Fuso dengan sejumlah nomor polisi, di antaranya A 9730 S, A 9793 TX, A 9729 S, dan A 9782 S, serta alat berat, melakukan aktivitas pengurugan dan perataan tanah di area proyek PT JDI.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menghentikan sementara mega proyek Sawah Luhur karena belum melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman Hakim, menegaskan bahwa penghentian proyek dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah dan menegakkan aturan hukum. Ia menyebutkan pihaknya telah melayangkan surat resmi penghentian kegiatan kepada PT JDI pada 16 September 2025.
“Ada beberapa izin yang belum dilengkapi, salah satunya Amdal lingkungan yang saat ini masih berproses,” ujar Arif pada Rabu (24/9/2025) lalu.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas proyek harus dihentikan hingga dokumen perizinan dipenuhi sepenuhnya.
“Sampai dokumen perizinan dilengkapi, kegiatan di stop, tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.
Arif menjelaskan, proyek Sawah Luhur saat itu baru berjalan sekitar tiga hektare, dan penghentian dilakukan setelah analisa lapangan serta pengawasan langsung, atas instruksi Wali Kota Serang.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas kembali berjalan secara diam-diam pada malam hingga dini hari, yang memunculkan dugaan adanya upaya menghindari pengawasan dan potensi aksi protes warga.
Seorang warga sekitar lokasi proyek, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan adanya aktivitas tersebut.
“Benar, kemarin malam sampai dini hari ada mobil urugan masuk. Awalnya tiga mobil besar, lalu berhenti dua hari, sekarang masuk lagi sambil diratakan. Sepertinya menghindari demo,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi wartawan, pengawas lapangan PT JDI bernama Saiful justru memberikan jawaban yang dinilai tidak kooperatif. Terkait asal tanah urugan, ia mengatakan, “Tanya saja sama yang ngirim.” Sementara soal perizinan, ia menyarankan wartawan menghubungi pihak lain.
“Coba tanya ke Daeng, Ketua Sawah Luhur,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/1/2026).
Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas proyek belum sepenuhnya mengantongi izin resmi, sekaligus mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi dan instruksi pemerintah daerah.
Atas kondisi ini, Tim Analisasiber.com menilai perlu adanya langkah tegas dan nyata dari Pemerintah Kota Serang, dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polda Banten untuk turun langsung ke lokasi, melakukan penindakan, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut.
Media ini akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi lanjutan demi memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu, serta demi melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
(Red,/Tim).















Komentar