Kabupaten Serang | AnalisaSiber.com — Praktik penampungan dan penjualan solar bersubsidi ilegal di wilayah Jl. Media Raya, Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun, ironisnya berada tak jauh dari Mapolda Banten.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Liputan AnalisaSiber di lapangan, aktivitas tersebut diduga berjalan secara terbuka tanpa rasa khawatir. Sejumlah armada pengangkut kerap terlihat keluar-masuk lokasi, membawa dan menurunkan solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, di sekitar area juga terpantau adanya sistem pengamanan tidak resmi. Beberapa oknum diduga berjaga di pos luar untuk memantau pergerakan orang asing maupun pihak yang dianggap mencurigakan. Kondisi ini menyulitkan awak media untuk melakukan investigasi secara langsung.
“Setiap ada mobil tangki datang, mereka langsung sigap. Ada yang berjaga di luar, seperti sudah terorganisir,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal demi keuntungan pribadi.
Diduga Langgar Undang-Undang
Penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku
penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip distribusi subsidi negara yang ditujukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera turun tangan dan menindak tegas dugaan praktik ilegal ini.
Keberadaan usaha yang diduga “kebal hukum” ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berkembang dan menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.
“Kalau benar sudah lama berjalan, berarti ada yang tidak beres. Kami berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga.Pada Jumat (3/4/26) Kepada TiM
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari sumber lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Liputan | AnalisaSiber.com















Komentar