Kabupaten Tangerang,| Analisasiber.com – Aktivitas sebuah pabrik tahu di Kampung Kebon Nangka, Desa Bojong Renged Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, diduga mencemari aliran Sungai Cisadane akibat pembuangan limbah cair tanpa pengolahan yang memadai.

Temuan ini mencuat setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu (15/04/2026). Di lokasi, terlihat aktivitas produksi tahu dengan jumlah pekerja diperkirakan lebih dari 70 orang. Namun, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan limbah cair hasil produksi diduga langsung dialirkan ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bak pengendap, maupun sistem biofilter.
Limbah cair industri tahu diketahui mengandung kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan TSS (Total Suspended Solid) yang tinggi. Jika dibuang langsung ke badan air tanpa pengolahan, limbah tersebut dapat menyebabkan air berwarna keruh kehitaman, berbau menyengat, menurunkan kadar oksigen terlarut,merusak ekosistem ikan, serta berpotensi mencemari air tanah di sekitar permukiman warga.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan Pencemaran air akibat limbah organik berlebih dapat memicu berbagai gangguan kesehatan masyarakat, seperti penyakit kulit, diare, hingga gangguan pernapasan akibat bau menyengat dan berkembangnya vektor penyakit. Selain itu, pencemaran Sungai Cisadane berpotensi merugikan masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan tertentu.
Konfirmasi Pihak Perusahaan
Saat tim media melakukan konfirmasi ke kantor pengelola usaha, pihak staf menyampaikan bahwa pemilik atau penanggung jawab usaha sedang berada di kampung halaman dan belum dapat ditemui.
“Kami masih menunggu pihak pengusaha tahu. Sekiranya bisa, nanti duduk bareng untuk membahas hal ini,” ujar salah satu staf di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha belum memberikan keterangan resmi.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi baku mutu air limbah dan memiliki sistem pengolahan sebelum dibuang ke badan air.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan kepada Pemerintah Daerah
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Teluknaga, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang segera melakukan inspeksi lapangan dan pengujian sampel air guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Langkah tegas dan terukur dinilai penting agar aktivitas usaha tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Jurnalis: Tarmizi
Kabiro Tangerang Kota















Komentar