oleh

Dalam Hitungan Lebih Kurang 2 Jam, Penganiaya Tukang Bakso Keliling di Sidimpuan Berhasil Ditangkap

banner 468x60

analisasiber.com, – PADANGSIDIMPUAN Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP yang terjadi di wilayah Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda Rahmat Pardamean, SH, bersama Tim Opsnal. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku inisial, SH (28), pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

banner 336x280

“Warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini diamankan di sekitar Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (19/07/2025) petang.

Kasat memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama, Henry Saputra Bangun (29), warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kota Padangsidimpuan. Di mana, Henry mengaku telah dianiaya SH di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kantin.

“Menurut keterangan korban (Henry-red), peristiwa nahas itu terjadi saat ia sedang berjualan bakso di depan SMP Negeri 1 Kota Padangsidimpuan,” terang Kasat.

Tiba-tiba, lanjut Kasat, datang seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial, SH, meminta uang keamanan kepadanya sebesar Rp10.000. Hendry yang hanya mampu memberi Rp5.000, membuat SH geram dan menolak uang tersebut.

Cekcok pun tak terelakkan, hingga akhirnya SH mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang korban. Ayunan pisau tersebut mengenai telinga kiri Henry hingga menyebabkan luka robek. Setelah melakukan aksinya, SH langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Merasa keberatan dan terluka, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Kasat (Hendri)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *