Analisasiber.Com |Pangkajene – Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene Aiptu Amirullah., SH bersama Plt. Lurah Sibatua Jamaluddin., SE dan Ketua RW. 1 Bonto Panno Bpk. Ahmad mediasi problem solving terkait terkait sebidang tanah di Bonto Panno Kel. Sibatua Kec. Pangkajene Kabupaten Pangkep, Kamis (09/04/2026) pukul 15.30 wita.
Terkait adanya permasalahan warga binaannya yaitu Lk. Muh. Basri dan Lk. Baso yaitu terkait adanya sebidang tanah yang terletak di Jl. Zainuddin Leman Kp. Bonto Panno milik Lk. Basri sesuai Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada tahun 1998 adapun tanah tersebut awalnya merupakan milik dari orang tua Lk. Baso kemudian di beli oleh Lk. Badu (kakek Lk. Muh. Basri) selanjutnya tanah tersebut di wariskan kepada Lk. Muh. Basri
Adapun pemyebab permasalahannya yaitu tanah kosong yang berada di samping rumah Lk. Muh. Basri menurut keterangan dari Lk. Baso tidak termasuk dalam lokasi milik Lk. Muh. Basri karena setiap penyewa yang tinggal ditanah tersebut membayar sewa kepada pihak keluarga Lk. Baso dan adanya pesan atau penyampaian dari Almarhum orang tuannya bahwa tanah yang di beli oleh Almarhum Lk. Badu hanya sebatas rumahnya
Dari kejadian tersebut Bhabinkamtibmas bersama Plt. Lurah dan Ketua RW melaksanakan mediasi yang kedua kalinya terhadap kedua belah pihak dan selanjutnya di lakukan pengukuran di lokasi tersebut adapun hasil pengukuran bahwa luas tanah yang di tempati oleh Lk. Muh. Basri seluas kurang lebih 390 m² kemudian dari Pihak Lk. Baso mewakili pihak keluarganya menyampaikan tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut
Ditempat terpisah Kapolsek Pangkajene *IPTU HASRUL.,S.Sos.* menekankan kepada seluruh personil terkhusus Bhabinkamtibmas untuk terus aktif menyampaikan himbauan Kamtibmas dan menyelesaikan permasalahan di wilayah binaannya secara kekeluargaan dan persuasif guna terciptanya situasi yang aman & kondusif
( St. Aisyah )














Komentar