Analisasiber.com |Kalabbirang, Minasatene ~ Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalabbirang Aipda Muhaemin Fattah menghadiri kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan program pembebasan denda pajak daerah yang digelar di Kantor Kelurahan Kalabbirang, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan guna meningkatkan kepatuhan warga dalam melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut memberikan dukungan sekaligus mengajak seluruh warga Kalabbirang untuk memanfaatkan kesempatan baik ini. “Program pembebasan denda pajak ini sangat menguntungkan masyarakat, mari kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak tepat waktu. Hal ini juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama, karena pendapatan daerah akan kembali digunakan untuk pembangunan di lingkungan kita,” ujarnya.
Petugas Bapenda juga menjelaskan jenis pajak yang dicakup, prosedur pengurusannya, serta batas waktu berlakunya kebijakan tersebut. Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan dapat memperlancar jalannya kegiatan, menjaga kondusivitas lingkungan, serta meningkatkan kepercayaan dan partisipasi aktif warga Kelurahan Kalabbirang. Dum
( St. Aisyah )




















Komentar