TAPANULI SELATAN, SUMUT: analisasiber.com, – Alokasi belanja modal untuk instalasi kelistrikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek senilai Rp1,2 miliar tersebut disinyalir sarat akan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel.
Dugaan penyimpangan ini bermula dari proses penunjukan perusahaan penyedia jasa melalui mekanisme e-katalog. Direktur RSUD Sipirok diduga melakukan penunjukan yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan yang memenangkan proyek tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi atau sertifikasi kompetensi dalam bidang pelaksanaan kegiatan kelistrikan. Hal ini dinilai berisiko tinggi, baik dari sisi hukum maupun keamanan teknis di lingkungan rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Pemantauan Anggaran (LPA) yang berbasis di Kota Medan memberikan reaksi keras. Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah poin krusial terkait dugaan maladminstrasi dan potensi kerugian negara dalam proyek ini.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera mengusut tuntas dan mendalami aliran dana serta proses penunjukan vendor dalam proyek kelistrikan RSUD Sipirok ini,” tegas perwakilan LPA kepada media.
LPA juga meminta agar Bupati Tapanuli Selatan melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen RSUD Sipirok guna memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Sipirok belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(/Red)










Komentar