Ada Apa dengan Disdik Paluta? Proyek Pagar Ambruk, Pejabat Terkesan Membisu

banner 468x60

PALUTA, SUMUT: analisasiber.com, – Proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek pengerjaan pagar sekolah yang belum genap setahun selesai dikerjakan dilaporkan sudah roboh.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Selasa (8/4/2026), proyek konstruksi lanjutan pembangunan pagar di SMPN 1 Hulu Sihapas tersebut tampak ambruk. Kuat dugaan, robohnya pagar ini disebabkan oleh kualitas pengerjaan yang buruk serta lemahnya pengawasan di lapangan.

banner 336x280

Minim Pengawasan dan Dugaan “Main Mata”

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2025 ini menelan nilai kontrak sebesar Rp 159.300.000, dengan nomor kontrak 420/41/kontrak-dispend/2025. Pekerjaan yang memiliki waktu pelaksanaan 90 hari kalender tersebut dipercayakan kepada rekanan CV Amanda.

Ironisnya, selama proses pengerjaan berlangsung hingga selesai, tim media dan warga setempat mengaku tidak pernah melihat adanya Pelaksana Teknis Lapangan maupun konsultan pengawas yang bertugas memonitor proyek tersebut.

Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik “main mata” atau kongkalikong antara pihak kontraktor dan oknum di dinas terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai siapa penanggung jawab teknis dari kegiatan tersebut. Pihak Dinas Pendidikan Paluta maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk terkesan membisu dan belum memberikan sanksi tegas kepada kontraktor.

Pemerhati Desak Keterlibatan Aparat Penegak Hukum

M, salah seorang warga yang juga pemerhati pembangunan daerah, menyayangkan minimnya transparansi dari Dinas Pendidikan Paluta. Dirinya menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).”Uang yang digunakan itu adalah uang rakyat. Jadi patut bagi kita sebagai warga negara untuk melakukan kontrol sosial,” ujar M kepada awak media.

Ia juga mengingatkan bahwa peran serta masyarakat dalam mengawasi uang negara dilindungi secara hukum oleh berbagai regulasi, di antaranya:

•UUD 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

•UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

•UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

•UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memiliki fungsi kontrol sosial.

Tuntutan Sanksi Tegas

Kondisi ini menambah daftar panjang dugaan proyek fisik di wilayah Kabupaten Paluta yang dijadikan ajang untuk memperkaya diri. Tim investigasi di lapangan menemukan indikasi serupa di beberapa sekolah lain, di mana pengerjaan fisik berjalan tanpa pengawasan teknis yang memadai.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui dinas terkait untuk bersikap transparan dan segera menjatuhkan sanksi tegas atau memasukkan rekanan bermasalah ke dalam daftar hitam (blacklist). Hal ini dinilai penting untuk memberikan efek jera agar pembangunan fasilitas pendidikan ke depan tidak dikerjakan secara asal-asalan. (Pii)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *