SERANG, Banten | Analisasiber.com β Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Apotek Gama 1 Cilegon dengan terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34), pada Senin (24/11/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Hasanudin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Eddi Mulyawan Martono, S.H, pemilik Apotek Gama, serta Della Aromatica, mantan apoteker penanggung jawab Apotek Gama 1 Cilegon.
π Keterangan Saksi Eddi: Obat Temuan BBPOM Adalah Titipan dari Apotek Cipete
Dalam persidangan, Eddi menjelaskan bahwa sejak Mei 2024 ia telah mengalihkan pengelolaan Apotek Gama 1 Cilegon kepada putranya, Lucky.
Terkait temuan obat oleh BBPOM Serang pada September 2024, Eddi menegaskan bahwa obat-obatan tersebut merupakan milik Apotek Gama Cipete Serang, bukan milik Apotek Gama 1 Cilegon, dan dipindahkan atas arahan BBPOM beberapa bulan sebelumnya.
βObat-obatan tersebut dipindahkan karena di Cipete tidak boleh menyimpan stok dalam jumlah besar. Seluruh obat yang ditemukan adalah obat resmi, memiliki izin edar, dan disertai faktur pembelian dari distributor,β ujarnya.
Eddi juga menegaskan bahwa obat-obatan yang berada di lantai 3 ruko tidak ada kaitannya dengan aktivitas Apotek Gama 1 yang berada di lantai 1.
Menjawab pertanyaan JPU, Eddi kembali menegaskan bahwa:
- Obat disimpan di lantai 3 karena lantai 1 tidak diperuntukkan untuk penyimpanan.
- Semua obat yang ditemukan memiliki faktur resmi.
- Obat yang akan dimusnahkan sudah ditandai dengan segel agar tidak disalahgunakan.
π Keterangan Saksi Della: Pemeriksaan 2019 Tidak Relevan dengan Temuan 2024
Saksi Della Aromatica, yang pernah menjadi apoteker penanggung jawab di Gama 1 dari 2017β2019, menyampaikan bahwa pemeriksaan BBPOM pada 2019 memang terjadi, namun hanya menyasar layanan di lantai 1, dan setelah itu telah dilakukan perbaikan (CAPA).
Della menegaskan bahwa ia tidak mengetahui temuan obat di lantai 3 pada 2024 karena ia telah mengundurkan diri sejak 2019.
π Kuasa Hukum Terdakwa: Peristiwa Pemeriksaan dan Temuan BBPOM Tidak Berkaitan
Kuasa hukum terdakwa, Tulus Hartawan, SH., MH, menegaskan bahwa pemeriksaan BBPOM 2019 dan temuan obat 2024 merupakan dua peristiwa yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan.
βPemeriksaan tahun 2019 dilakukan di lantai 1 terhadap operasional apotek. Sementara temuan 2024 berada di lantai 3 yang bukan area operasional apotek. Kedua peristiwa ini berbeda dan tidak berhubungan,β tegas Tulus.
π Dukungan Tokoh Banten: Harapkan Hakim Mengedepankan Nurani
Sejumlah tokoh Banten turut hadir mengamati jalannya persidangan.
Ustadz David, atau akrab disapa Ki Koboy, mewakili para kiai Banten, menilai bahwa apa yang disampaikan tim kuasa hukum telah sesuai fakta persidangan.
βKami melihat kedua terdakwa tidak bersalah. Kami berharap hakim memutus perkara ini dengan mengedepankan nurani dan kemaslahatan umat. Apotek Gama selama ini sudah banyak berkontribusi untuk masyarakat Banten,β ujarnya.
ποΈ Kontributor: Suprani (IWO β I)
π Editor: Yudi Sayuti
π’ Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
π Analisasiber.com β Cepat dan Akurat

















Komentar