oleh

Woow! Terindikasi Korupsi Proyek Tembok Penahan Tanah di Desa Pada Suka Menuai Sorotan Publik

banner 468x60

SERANG, Kabupaten | Analisasiber.com-

>Proyek pembangunan jalan poros desa berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Nyodor Kidul, RT/RW 006/003, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kini menuai sorotan publik dari berbagai kalangan aktivis di Banten. Meski masyarakat menyambut baik pembangunan ini, pelaksanaannya dinilai tidak transparan dan minim pengawasan, bahkan diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

 

Aktivis Banten, AN, menyampaikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai lemah dari sisi pengawasan. Ia menyoroti peran Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Pada Suka, yang seharusnya aktif mendampingi dan mengawasi jalannya proyek agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

“Proyek ini sangat ditunggu masyarakat, tetapi sangat disayangkan pengawasannya minim, seolah-olah dibiarkan begitu saja. Ini membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujar AN, Sabtu (26/4/2025).

 

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ismar, selaku Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Pada Suka, merespons cepat. Ia meminta awak media untuk menemui langsung Agung, selaku Ketua TPK, di lokasi proyek.

 

Di tempat terpisah, awak media Analisasiber mencoba menghubungi Agung melalui telepon dan WhatsApp untuk menggali lebih dalam. Agung hanya menanggapi singkat: “Lebih baik ngobrol di darat saja, Kang, biar enak sambil ngopi. Kalau lewat HP kurang jelas. Nanti kita ketemu saja di lokasi,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.

 

Menurut hasil investigasi di lapangan yang dilakukan AN, ditemukan beberapa kejanggalan pada hasil pekerjaan. TPT yang baru saja dilaksanakan beberapa hari lalu, sudah menunjukkan adanya dugaan penyimpangan. Pemasangan batu terlihat tidak melalui proses galian yang benar; batu hanya ditancapkan begitu saja. Selain itu, saat dilakukan pengukuran dengan meteran, ketebalan dan ketinggian tembok tidak sesuai standar yang tercantum di papan anggaran. Kondisi tanah di lokasi pun tergolong labil.

 

“Ini patut diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Kedalaman dan ketinggian seharusnya sesuai standar. Jika dikurangi, berarti ada upaya untuk meraup keuntungan pribadi — indikasi kuat adanya korupsi,” tegas AN.

 

Langkah Hukum dan Pemantauan Proyek

 

AN menyatakan akan terus mengawal proyek ini hingga selesai. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

 

“Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” pungkasnya.

 

Publik kini menunggu ketegasan aparat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini. Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana desa. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran desa dan berharap aparat bertindak cepat dan tegas demi menjaga integritas pengelolaan dana publik yang sudah digelontorkan melalui Kementerian Keuangan RI.

 

(Togar) Redaksi Kota Serang.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed