oleh

Wartawan Diusir Saat Liput Pertemuan Bantuan Bencana di Kantor Camat Sibolga Utara, DPRD Soroti Keterbukaan Informasi

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

SIBOLGA – Suasana pertemuan antara pemerintah dan warga terkait penyaluran bantuan bencana di Aula Kantor Camat Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara berlangsung memanas. Selain diwarnai keluhan masyarakat yang mengaku belum menerima bantuan bencana, Pertemuan tersebut juga diwarnai insiden pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan.

banner 336x280

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Sibolga Utara M. Molkiana Sianturi, anggota DPRD Kota Sibolga Mandapot Pasaribu dari Fraksi PDI Perjuangan, Nikson Simanjuntak dari Fraksi NasDem, Asisten Pemerintahan yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Denni Aprilsyah Lubis, para lurah, kepala lingkungan (kepling), serta masyarakat.

Dalam forum itu, sejumlah warga menyampaikan keluhan kepada pemerintah dan anggota DPRD karena mengaku belum menerima bantuan bencana. Mereka meminta penjelasan mengenai mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan.

Di tengah jalannya pertemuan, terjadi perdebatan ketika Asisten Pemerintahan Denni Aprilsyah Lubis meminta wartawan menunjukkan sertifikat kompetensi. Menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, saat itu mereka tidak sedang melakukan wawancara dengan pejabat tersebut, melainkan hanya meliput jalannya kegiatan.

“Asisten Pemerintahan meminta wartawan keluar dari ruangan dengan alasan tidak memiliki sertifikat dan kompetensi,” ujar wartawan yang hadir dalam peliputan.

Sikap tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Sibolga, Mandapot Pasaribu. Ia meminta agar wartawan tetap diperbolehkan berada di lokasi agar masyarakat memperoleh informasi mengenai hasil pertemuan.

“Apa salahnya wartawan tetap di situ. Biar publik juga mengetahui hasil pertemuan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi,” ujar Mandapot dalam forum tersebut.

Namun, menurut keterangan wartawan, permintaan itu tidak diindahkan dan wartawan tetap diminta meninggalkan ruangan.

Setelah wartawan keluar dari aula, sejumlah warga ikut meninggalkan lokasi. Beberapa warga mengaku sengaja mengundang media agar proses pembahasan bantuan bencana diketahui masyarakat luas.

“Kami ingin ada keterbukaan kepada publik terkait bantuan bencana ini. Kami memang mengundang wartawan supaya masyarakat mengetahui bagaimana hasil pertemuan ini,” ujar salah seorang warga.

Mandapot Pasaribu yang ditemui usai kegiatan kembali menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, kehadiran wartawan justru penting sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Terkait peristiwa itu, wartawan mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Denni Aprilsyah Lubis terkait alasan meminta wartawan meninggalkan ruang pertemuan.(RM/SL)

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *