oleh

Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis

-NEWS-34 Dilihat
banner 468x60

Serang, Banten — AnalisaSiber.com | Warga Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kota Serang, Banten, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat aparat dan instansi terkait yang mengevakuasi serta memusnahkan tumpukan limbah medis yang sempat meresahkan masyarakat.

Tumpukan limbah medis tersebut ditemukan pada 11 Oktober 2025 di area permukiman warga dan menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan sekitar.

banner 336x280

Evakuasi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang bersama unsur aparat terkait pada Rabu (22/10/2025). Limbah medis itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan khusus menuju fasilitas pemusnahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah seorang warga Graha Walantaka mengungkapkan rasa lega dan terima kasih atas respon cepat pemerintah.

“Kami berterima kasih kepada pihak DLH dan aparat yang sudah cepat tanggap mengevakuasi limbah ini. Sekarang lingkungan kami kembali aman dan nyaman,” ujar seorang warga kepada awak media.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan rutin di kawasan tersebut untuk mencegah terulangnya kasus serupa serta memastikan tidak ada praktik pembuangan limbah medis ilegal di wilayah pemukiman warga.

Langkah cepat dan terkoordinasi dari aparat dan instansi terkait ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Serang dalam menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.


Dasar Hukum Penanganan Limbah Medis:

Penanganan dan pemusnahan limbah medis diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
    tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
    • Pasal 59 ayat (1): “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.”
    • Pasal 69 ayat (1) huruf e: “Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
    tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang mengatur tata cara pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, hingga pemusnahan limbah B3.
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
    tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa setiap pihak dilarang membuang sampah berbahaya atau limbah medis di sembarang tempat.
  4. Sanksi Hukum:
    Berdasarkan Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Tindakan cepat DLH dan aparat di Graha Walantaka tidak hanya menjaga keselamatan lingkungan, tetapi juga menjadi contoh nyata implementasi penegakan hukum lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi | AnalisaSiber.com)


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *